Bupati Pekalongan Nonaktif Fadia Arafiq Segera Disidang di PN Semarang
Fadia Arafiq Segera Disidang Kasus Outsourcing

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melimpahkan berkas perkara Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq (FAR) ke Pengadilan Negeri Semarang. Dengan demikian, Fadia segera menjalani persidangan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing di Pemerintah Kabupaten Pekalongan.

Pelimpahan Berkas dan Tahapan Persidangan

Juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis pada Kamis (16/7/2026) menyatakan, "KPK melalui Jaksa Penuntut Umum telah melimpahkan berkas perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait benturan kepentingan dalam pengadaan sebagaimana diatur dalam Pasal 2 huruf i UU Tipikor, dengan terdakwa saudari FAR, ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Semarang."

Budi menambahkan, jaksa KPK saat ini tengah menunggu jadwal penetapan hari sidang dari pengadilan. Penahanan Fadia juga telah dipindahkan ke Rumah Tahanan Cabang KPK ke Lembaga Pemasyarakatan Perempuan Kelas IIA Semarang untuk mendukung kelancaran dan efektivitas proses persidangan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Dugaan Aliran Dana ke Keluarga

Dalam kasus ini, KPK menduga Fadia memerintahkan perangkat daerah untuk memenangkan perusahaannya dalam pengadaan tender jasa outsourcing. Perusahaan keluarga Fadia diduga mendapatkan Rp46 miliar sejak 2023 hingga 2026, yang kemudian dibagi-bagikan. Rinciannya sebagai berikut:

  • Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebesar Rp5,5 miliar;
  • Suami Fadia, Ashraff, sebesar Rp1,1 miliar;
  • Direktur PT RNB Rul Bayatun sebesar Rp2,3 miliar;
  • Anak Fadia, Sabiq sebesar Rp4,6 miliar;
  • Anak Fadia, Mehnaz Na sebesar Rp2,5 miliar;
  • Serta dilakukan penarikan tunai sebesar Rp3 miliar.

Barang Bukti dan Pasal yang Dijeratkan

Fadia telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan KPK. Ia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12 B Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 127 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

KPK juga telah menyita sejumlah mobil dari rumah dinas Fadia Arafiq hingga Cibubur, antara lain Wuling Air EV, Mitsubishi Xpander, Toyota Camry, Toyota Fortuner, dan Toyota Vellfire.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga