Status Pencekalan Febrie Adriansyah Tetap Berlaku Meski Ada Sprindik Baru Kejagung
Status Cekal Febrie Adriansyah Tetap Berlaku

Pencekalan Febrie Adriansyah Masih Berlaku

Direktorat Jenderal Imigrasi memastikan bahwa status pencegahan ke luar negeri terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku. Meskipun Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan surat perintah penyidikan (Sprindik) baru, Febrie tetap dicekal.

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, menjelaskan bahwa berdasarkan hukum acara, surat perintah pencekalan yang diajukan oleh penyidik sebelumnya masih memiliki kekuatan hukum. Pencekalan yang diajukan oleh Ditreskrimsus Polda Metro Jaya masih berjalan sesuai dengan durasi yang telah ditetapkan.

Imigrasi Hanya Pelaksana Teknis

"Sesuai dengan hukum acara, masih berlaku yang lama sampai dengan 20 hari. Kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan daripada penyidik dari Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujar Hendarsam kepada wartawan di kantor Ditjen Imigrasi, Jakarta Selatan, pada Selasa (21/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hendarsam menekankan bahwa posisi Imigrasi dalam perkara ini adalah sebagai pelaksana teknis. Pihaknya wajib menindaklanjuti setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kepolisian maupun Kejaksaan. "Jadi harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis saja untuk kasus-kasus seperti ini. Apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib untuk menindaklanjutinya," jelasnya.

Menunggu Pengajuan Cekal dari Kejagung

Terkait dengan beralihnya penanganan kasus ke Kejagung yang diikuti dengan penerbitan Sprindik baru, Hendarsam menyebut bahwa pihaknya akan menunggu pengajuan pencegahan lanjutan dari Kejagung. Hingga saat ini, Imigrasi masih memegang mandat pencekalan awal yang diajukan Polda Metro Jaya sejak 11 Juli 2026.

"Terkait dengan pengajuan oleh Polda Metro Jaya, kami langsung menerbitkan surat cekalnya. (Statusnya) masih berlaku sampai dengan sekarang," imbuh Hendarsam.

Febrie Tersangka Kasus Korupsi dan TPPU

Febrie Adriansyah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait pengelolaan dana PT ASABRI. Ia resmi dicegah ke luar negeri selama 20 hari terhitung sejak 12 Juli 2026 berdasarkan permohonan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya.

Dengan diterbitkannya Sprindik baru oleh Kejagung, publik menantikan langkah selanjutnya dalam proses hukum yang melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung tersebut. Imigrasi akan terus memantau perkembangan dan siap menindaklanjuti permohonan pencegahan dari penyidik yang berwenang.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga