Yogyakarta, CNN Indonesia -- Sejumlah tokoh nasional yang tergabung dalam Gerakan Nurani Bangsa (GNB) menemui Gubernur DIY sekaligus Raja Keraton Yogyakarta, Sri Sultan Hamengku Buwono X, di Keraton Kilen, Kota Yogyakarta, Kamis (23/7). Pertemuan tertutup yang berlangsung sekitar tiga jam itu membahas berbagai persoalan kebangsaan, termasuk RUU Perampasan Aset dan penegakan hukum.
Tokoh yang Hadir dan Agenda Pertemuan
Tokoh-tokoh GNB yang hadir antara lain Sinta Nuriyah Wahid (istri almarhum Presiden ke-4 RI Abdurrahman Wahid atau Gus Dur), Alissa Wahid (putri sulung Gus Dur dan tokoh Gusdurian), eks Ketua Umum Persekutuan Gereja-gereja di Indonesia (PGI) Pendeta Gomar Gultom, eks Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, mantan anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara, eks pimpinan KPK Erry Riyana Hardjapamekas dan Laode M Syarif, serta akademisi dan cendekiawan seperti M Amin Abdullah, A Setyo Wibowo SJ, dan Ery Seda.
RUU Perampasan Aset sebagai Prioritas
Akademisi UIN Sunan Kalijaga, M Amin Abdullah, mengungkapkan bahwa salah satu topik utama yang dibahas adalah RUU Perampasan Aset. Menurutnya, GNB menilai RUU tersebut sebagai agenda prioritas karena menjadi sumber dari berbagai masalah. "Karena itu sumber segala masalah. Kalau itu selesai Insya Allah semua akan mengikuti. Jadi itu harapan beliau dan kita-kita semua," kata Amin.
Akuntabilitas Penyelenggara Negara
Pertemuan juga membahas pentingnya akuntabilitas penyelenggara negara. Pertanggungjawaban pemerintah dinilai tidak cukup hanya disampaikan kepada DPR, tetapi juga kepada masyarakat. Lukman Hakim Saifuddin mengatakan, sebelum bertemu Sri Sultan, GNB lebih dulu berdiskusi dengan Presiden ke-5 RI Megawati Soekarnoputri dan sejumlah tokoh bangsa lainnya. Dalam rangkaian pertemuan tersebut, mereka menyampaikan berbagai aspirasi dan keresahan yang dihimpun dari masyarakat.
Menurut Lukman, berbagai masukan itu menunjukkan adanya penurunan kepercayaan publik terhadap berbagai institusi. "Jadi ketidakpercayaan terhadap tidak hanya institusi negara, aparatur penegakan hukum kita tapi hampir di semua sektor dan bidang kehidupan kemasyarakatan kita," ujar Lukman, yang juga pernah menjadi Wakil Ketua MPR periode 2009-2014. Ia menambahkan bahwa penyebab menurunnya kepercayaan publik sangat kompleks, namun perhatian dalam pertemuan dengan Sri Sultan difokuskan pada dua hal, yaitu konsistensi penegakan hukum dan akuntabilitas publik. "Dan beliau tadi sangat concern dengan dua hal tadi agar ini bisa lebih ditegakkan secara konsekuen, sehingga lalu kemudian trust publik itu bisa kembali sebagaimana diharapkan," ucapnya.
Integritas Penegak Hukum dan Papua
Selain penegakan hukum yang konsisten, para tokoh juga membahas pentingnya penguatan integritas aparat penegak hukum, mulai dari kepolisian, kejaksaan, KPK, hingga lembaga peradilan. Integritas, kejujuran, dan keteladanan dinilai menjadi prasyarat untuk memulihkan kepercayaan masyarakat terhadap proses penegakan hukum. Persoalan Papua juga turut menjadi perhatian. Para tokoh menilai penyelesaian berbagai persoalan, terutama yang berkaitan dengan kebijakan publik, memerlukan dialog dan komunikasi yang lebih baik agar kepercayaan masyarakat dapat terbangun.
Pesan Kebangsaan Bulan Depan
Hasil pertemuan dengan Sri Sultan dan rangkaian dialog GNB bersama sejumlah tokoh bangsa akan dirangkum dalam pesan kebangsaan yang rencananya disampaikan bulan depan. Sejauh ini, GNB juga mencatat sejumlah persoalan lain yang perlu mendapat perhatian, di antaranya perlunya tata kelola pemerintahan yang lebih baik melalui kebijakan yang disusun secara komprehensif, evaluasi terhadap sejumlah program prioritas pemerintah yang dinilai menghadapi persoalan dalam perencanaan dan pelaksanaannya, serta pelaksanaan otonomi daerah yang belum optimal. Selain itu, GNB menyoroti lemahnya sistem penegakan hukum yang berdampak pada maraknya kasus korupsi, kuatnya pengaruh politik dalam penyelenggaraan negara, hingga menguatnya keterlibatan aparat pertahanan dan keamanan di ranah sipil. Berbagai persoalan tersebut dinilai berkontribusi terhadap menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap negara dan institusinya.



