Jaksa Agung Tunjuk Rudi Margono sebagai Plt Jampidsus Gantikan Febrie Adriansyah
Rudi Margono Jadi Plt Jampidsus Kejagung

Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.

Surat Perintah Jaksa Agung

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.

Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah

Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasan pengunduran dirinya belum diumumkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Profil Rudi Margono

Rudi Margono merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung yang dipercaya mengisi posisi Plt Jampidsus. Ia diharapkan dapat melanjutkan berbagai penanganan perkara pidana khusus yang sedang berjalan, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.

Penunjukan ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan berlaku efektif sejak diterbitkannya surat perintah tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga