Jaksa Agung ST Burhanuddin secara resmi menunjuk Rudi Margono sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung. Penunjukan ini dilakukan setelah Febrie Adriansyah mengundurkan diri dari jabatan Jampidsus.
Surat Perintah Jaksa Agung
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa penunjukan Rudi Margono didasarkan pada Surat Perintah Jaksa Agung Nomor: PRINT-76/A/JA/07/2026. Langkah ini diambil untuk menjamin kesinambungan pelaksanaan tugas, fungsi, dan kewenangan di lingkungan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus hingga ditetapkannya pejabat definitif.
Latar Belakang Pengunduran Diri Febrie Adriansyah
Febrie Adriansyah sebelumnya menjabat sebagai Jampidsus dan memutuskan untuk mengundurkan diri. Alasan pengunduran dirinya belum diumumkan secara resmi oleh pihak Kejaksaan Agung.
Profil Rudi Margono
Rudi Margono merupakan jaksa senior di Kejaksaan Agung yang dipercaya mengisi posisi Plt Jampidsus. Ia diharapkan dapat melanjutkan berbagai penanganan perkara pidana khusus yang sedang berjalan, termasuk kasus korupsi dan tindak pidana lainnya.
Penunjukan ini diumumkan pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan berlaku efektif sejak diterbitkannya surat perintah tersebut.



