Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membeberkan barang bukti terkait kasus pemerasan yang dilakukan Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) terhadap bawahannya. Etik ditangkap dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Jumat lalu.
Total Barang Bukti Mencapai Rp21,2 Miliar
Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan bahwa dalam penyelidikan tertutup, tim mengamankan barang bukti dengan total mencapai Rp21,2 miliar. Jumlah tersebut merupakan akumulasi dari uang tunai sebesar Rp6,4 miliar, uang dalam bentuk valuta asing senilai kurang lebih Rp7,5 miliar, serta konversi dari logam mulia 2,5 kg senilai Rp7,3 miliar.
"[Rincian valuta asing] 460.350 dolar Singapura, 30.000 dolar Australia, 31.300 dolar Amerika, 586.000 yen Jepang, 12.210 ringgit Malaysia, 34.585 bath Thailand," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Sabtu (11/7) siang.
Dia menambahkan, "Serta logam mulia 100 gram sebanyak 25 keping atau total 2,5 kg, senilai Rp7,3 miliar."
Lokasi Pengamanan Barang Bukti
Asep menjelaskan bahwa sejumlah barang bukti itu diamankan di beberapa lokasi, yaitu ruang kerja Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko, brankas milik Etik di Wonogiri dan Laweyan, serta dari Nardi yang merupakan Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo. Dalam konferensi pers ini, KPK juga menunjukkan barang bukti tersebut seperti uang tunai dalam bentuk rupiah, logam mulia, hingga lembaran yen dan baht.
Penangkapan dan Pemeriksaan
KPK menangkap Etik dan 17 orang lain dalam OTT pada Jumat. Mereka lalu dimintai keterangan di Polresta Surakarta. Dari jumlah tersebut, sembilan di antaranya dibawa ke Gedung Merah Putih KPK untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Modus Pemerasan Melalui SK Bupati
Di kesempatan ini, Asep juga membeberkan bahwa Etik menggunakan surat keputusan sebagai alat untuk memeras pegawainya. "Bahwa saudari ETS selaku Bupati Sukoharjo periode 2021-2025 dan 2025-2030, menerbitkan Surat Keputusan (SK) Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah dan SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026," kata dia.
"Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," imbuh Asep.
Perintah Pengumpulan 40 Persen Insentif
Etik diduga meminta Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo Richard Tri Handoko untuk mengumpulkan sekitar 40 persen dari insentif yang diterima oleh sejumlah pegawai pada BPKAD. Atas perintah Etik, Handoko diduga memerintahkan para eselon III di lingkup BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut tersebut kepada Nardi selaku Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo, sejak tahun 2021 hingga 2026. Setelah terkumpul, uang tersebut kemudian disetorkan ke Etik. Selama lima tahun itu, total setoran upah pungut yang diterima Etik mencapai Rp2,93 miliar.



