Bupati Gowa, Sulawesi Selatan, Husniah Talenrang, resmi dilaporkan ke Polda Sulawesi Selatan oleh mantan suaminya, Muhammad Khairul Anco, pada Jumat (10/7/2026). Laporan tersebut terkait dugaan tindak pidana yang terjadi dalam proses persidangan perceraian di Pengadilan Agama Makassar. Selain Husniah, dua orang saksi berinisial R dan W juga turut dilaporkan.
Dugaan Manipulasi dalam Persidangan
Kuasa hukum pelapor, Sangun Ragahdo, mengungkapkan bahwa kliennya menemukan sejumlah kejanggalan dalam rangkaian persidangan. Salah satu temuan utama adalah surat panggilan sidang yang tidak pernah diterima oleh Muhammad Khairul Anco. Padahal, sidang telah berlangsung dan menghasilkan putusan perceraian yang baru diketahui kliennya setelah menerima salinan putusan sekitar 20 Juni 2026.
"Ternyata atas putusan tersebut, dari rangkaian persidangan, bapak Khairul ini tidak pernah mendapat surat panggilan sekalipun. Namun tiba-tiba kok sudah ada putusannya," ujar Sangun kepada wartawan di Mapolda Sulsel, Makassar. Ia menambahkan bahwa setelah melakukan penyelidikan, pihaknya menemukan indikasi surat panggilan sengaja dihilangkan atau disabotase.
Keterangan Saksi di Bawah Sumpah Diduga Palsu
Selain masalah surat panggilan, tim kuasa hukum pelapor juga menilai bahwa keterangan yang diberikan oleh saksi R dan W dalam persidangan tidak sesuai dengan fakta. Keterangan tersebut disampaikan di bawah sumpah sebagaimana tercantum dalam salinan putusan pengadilan. "Kami ingin mencari keadilan. Kalau hal seperti ini didiamkan, kami khawatir menjadi preseden buruk bagi proses peradilan ke depan," tegas Sangun.
Laporan yang disampaikan masih bersifat awal dengan bukti permulaan. Pihak pelapor akan menunggu proses penyelidikan oleh Polda Sulsel sebelum menyerahkan bukti tambahan. "Kami percayakan kepada teman-teman penyelidik nantinya pada Polda Sulawesi Selatan," katanya.
Pihak Bupati Bantah Tuduhan
Terpisah, tim kuasa hukum Bupati Gowa, Arie Dumais, memberikan tanggapan atas laporan tersebut. Ia menyatakan bahwa Husniah Talenrang dan Muhammad Khairul Anco telah sepakat berpisah sejak 2025. "Kami juga menunjukkan data berupa surat perjanjian pisah yang dibuat dan disepakati oleh kedua belah pihak pada tanggal 2 Juni 2025," kata Arie kepada wartawan.
Menurut Arie, dokumen perjanjian kesepakatan pisah tersebut akan dijadikan alat bukti dalam proses penyelidikan kepolisian. "Dokumen tersebut nantinya juga akan menjadi bagian dari alat bukti yang akan disampaikan kepada aparat penegak hukum," jelasnya. Pihaknya optimis bahwa proses hukum akan berjalan transparan dan adil.
Latar Belakang Kasus
Perceraian antara Husniah Talenrang dan Muhammad Khairul Anco telah diputuskan oleh Pengadilan Agama Makassar. Namun, Khairul mengaku tidak mengetahui proses persidangan hingga akhirnya menerima salinan putusan. Dugaan manipulasi yang dilaporkan mencakup tidak diterimanya surat panggilan sidang dan keterangan palsu dari saksi. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang sedang menjabat.
Polda Sulsel kini tengah melakukan penyelidikan awal atas laporan tersebut. Belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait perkembangan kasus ini.



