Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membuka peluang untuk memeriksa suami Bupati Sukoharjo Etik Suryani, Wardoyo Wijaya, yang juga menjabat sebagai bupati dua periode sebelumnya, yaitu 2010-2015 dan 2016-2021. Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya masih mendalami keterkaitan Wardoyo dengan kasus pemerasan yang dilakukan istrinya.
KPK Dalami Keterlibatan Wardoyo
"Apakah suaminya akan diperiksa? Itu yang sedang kita perdalami," kata Asep dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (11/7). Meskipun demikian, Asep mengungkapkan bahwa kondisi kesehatan Wardoyo saat ini tengah menurun. "Tapi tentunya, kita tetap akan meminta keterangan apabila nanti hasil dari pengecekan medis memungkinkan untuk kita meminta keterangan," tambahnya.
Asep menegaskan bahwa KPK akan memastikan kondisi Wardoyo layak diperiksa dan dimintai keterangan jika secara medis sehat. "Tapi pada prinsipnya siapa pun yang terlibat di dalam peristiwa tindak-tindak korupsi ini, tentu akan kita minta keterangannya. Karena tentunya, ini akan melengkapi cerita atau konstruksi yang sedang kita bangun," ucapnya.
Kasus Pemerasan di Lingkungan Pemkab Sukoharjo
KPK menangkap Etik terkait dugaan pemerasan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sukoharjo. Tindakan ini diduga juga terjadi di era pimpinan Wardoyo. Dalam kasus ini, Asep menjelaskan bahwa Etik menerbitkan surat keputusan tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah pada Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.
"Kedua SK Bupati tersebut, diduga digunakan sebagai alat oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ungkap Asep. Permintaan ini, lanjut Asep, diduga melanjutkan tradisi bupati sebelumnya, yang juga merupakan suami Etik.
Perintah Berupa Kode dan Kalimat Khusus
Dalam pengungkapan kasus, Asep menyebutkan adanya kode perintah seperti 'tambahan upah pungut kae ono tho?' (tambahan upah pungut itu ada kan?); 'kowe mrene kan ora bayar' (kamu ke sini kan tidak membayar); 'padakno karo bapak' (samakan dengan bapak). "Maksudnya adalah besaran uang yang disetor disesuaikan dengan setoran saat dengan bupati sebelumnya," imbuhnya.
Saat menjadi bupati, Wardoyo juga diduga memerintahkan jajaran BPKAD dengan kalimat 'wes dilantik ojo mendeleng wae' (sudah dilantik, jangan diam saja). Kalimat itu merujuk pada setoran dari pegawai ke bupati saat itu.
Proses Hukum Berjalan
KPK terus mengembangkan kasus ini dan tidak menutup kemungkinan akan memeriksa pihak-pihak lain yang terlibat. Dengan adanya bukti dan keterangan yang terkumpul, diharapkan konstruksi perkara dapat terungkap secara utuh.



