Bareskrim Polri terus mengusut jaringan narkoba di Katingan, Kalimantan Tengah, yang melawan saat disergap dan menyebabkan tiga polisi gugur. Hingga saat ini, total sembilan orang tersangka telah ditangkap dalam operasi gabungan yang dipimpin Kombes Handik Zusen dan Kombes Kevin Leleury.
Kronologi Penangkapan
Tim gabungan Subdit IV Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Satgas NIC Bareskrim Polri, Polda Kalimantan Tengah, dan Polres Katingan melakukan rangkaian operasi pada Kamis (2/7). Para tersangka ditangkap di berbagai lokasi persembunyian.
"Untuk tersangka yang sudah diamankan saat ini sudah ada 9 orang, termasuk bandar atas nama Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie. Saat ini tim masih bekerja untuk menangkap 3 DPO," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri, Brigjen Eko Hadi Santoso, dalam keterangannya, Sabtu (11/7/2026).
Daftar 9 Tersangka dan Perannya
- Saldy alias Ateng (38): membawa senpi rakitan dan menembak petugas, memprovokasi warga.
- Dea Nabila alias Dea (22): peran belum dirinci.
- Isnan Melani Pebriansyah alias Roby (27): membawa senpi rakitan, memprovokasi warga, membuang jenazah ke sungai.
- Nimu (29): membawa tombak dan memprovokasi warga.
- Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi (21): memprovokasi warga dan membacok menggunakan parang.
- M Lupie (40): membawa parang, senpi rakitan, dan menembak petugas.
- Bio (29): bandar narkoba yang ikut menyerang dan menganiaya petugas menggunakan senpi rakitan dan parang, serta memprovokasi warga.
- Ramblan alias Busu (25): pengedar sabu yang memprovokasi warga, membawa senpi rakitan, dan melakukan penembakan.
- Perie (43): membawa senpi rakitan, mandau, dan menembak petugas.
Proses Penangkapan
Setelah bentrokan, tim berpencar menyisir rute pelarian. Pada Jumat (3/7), tersangka Saldy alias Ateng ditangkap di bantaran sungai Desa Tumbang Pariyei, Kecamatan Katingan Tengah, tanpa perlawanan. Keesokan harinya, Isnan Melani Pebriansyah alias Robi ditangkap di Desa Tumbang Kalemei. Pada Minggu (5/7), Nimu ditangkap di sebuah pondok di desa yang sama.
Pada Selasa (7/7), tim menangkap Ahmad Riyadi Saputra alias Yadi dan M Lupie. Dari interogasi, diperoleh informasi keterlibatan Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie yang melarikan diri ke Kalimantan Timur menggunakan kendaraan travel menuju Tanjung Selor, Kalimantan Utara.
"Pada hari Rabu, 8 Juli 2026 sekitar pukul 23.45 WITA, berdasarkan hasil pemantauan dan penyekatan, tim gabungan bersama personel Polresta Samarinda berhasil menghentikan kendaraan travel yang digunakan para pelaku di Jalan Poros Samarinda-Bontang, tepatnya di wilayah Kecamatan Prangat Selatan, Kabupaten Kutai Kartanegara. Dalam operasi tersebut tersangka Bio, Ramblan alias Busu, dan Perie berhasil diamankan," jelas Brigjen Eko.
Pengejaran DPO
Penyidikan terus berlanjut. Tim gabungan masih memburu tiga DPO: Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue. "Untuk DPO yang masih kita lakukan pengejaran antara lain Pia alias Diyon, Darius alias Iyus, dan Ilue," pungkas Brigjen Eko.



