Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta di Praperadilan Ketiga
Roy Suryo Tuntut Ganti Rugi Rp206 Juta

Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga, KMRT Roy Suryo, mengajukan tuntutan ganti kerugian sebesar Rp206 juta dalam sidang praperadilan ketiga yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Rabu (29/7/2026). Tuntutan ini diajukan terkait kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI Joko Widodo yang menjeratnya sebagai tersangka.

Tuntutan Ganti Rugi Rp206 Juta

Dalam permohonan yang dibacakan oleh kuasa hukum Roy Suryo, pemohon meminta majelis hakim untuk menghukum termohon membayar ganti kerugian. Termohon dalam perkara ini adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq tim penyidik, serta Termohon II yaitu Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jakarta Selatan cq tim JPU.

"Menghukum termohon untuk membayar ganti kerugian kepada pemohon: Kerugian materiil sebanyak Rp106 juta, kerugian imateriil sebanyak Rp100 juta. Total kerugian Rp206 juta," ujar salah satu kuasa hukum Roy Suryo saat membacakan permohonan.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Kerugian Materiil

Kerugian materiil yang ditudingkan Roy Suryo berasal dari dampak penahanan selama empat hari yang dilakukan penyidik. Salah satu komponen terbesar adalah hilangnya pendapatan dari kanal YouTube pribadinya, Roy Suryo Official Channel. Menurut kuasa hukum, penghasilan rata-rata per hari dari tayangan YouTube tersebut minimal Rp3 juta. Dikalikan empat hari penahanan, total kerugian dari sisi ini mencapai Rp12 juta.

"Hilangnya pendapatan per hari, bahwa apabila diperhitungkan berdasarkan perkiraan penghasilan rata-rata per hari dari Pemohon dari tayangan akun YouTube Roy Suryo Official Channel adalah minimal atau setidaknya Rp3 juta per hari, dikalikan jumlah hari penahanan yaitu 4 hari, sehingga total adalah 4 dikali Rp3 juta menjadi Rp12 juta," tuturnya.

Selain itu, Roy Suryo juga mengklaim kerugian berupa biaya konsultasi hukum dan litigasi advokat sebesar Rp5 juta per hari, sehingga untuk empat hari totalnya Rp20 juta. Ada pula biaya litigasi tim advokasi yang terdiri dari 11 orang untuk paket satu praperadilan sebesar Rp30 juta. Biaya transportasi dan makan untuk 11 orang selama delapan hari mencapai Rp44 juta. Dengan demikian, total kerugian materiil yang dimohonkan mencapai Rp106 juta.

Kerugian Imateriil dan Stigma Sosial

Di luar kerugian materiil, Roy Suryo juga menuntut ganti rugi imateriil sebesar Rp100 juta. Kerugian ini mencakup serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial yang diderita akibat pemberitaan media yang masif. Kuasa hukum menekankan bahwa faktor-faktor tersebut menjadi dasar kompensasi yang layak.

"Maka, kerugian imateriil berupa serangan terhadap kehormatan, beban psikologis, rasa cemas, dan stigma sosial akibat pemberitaan media yang masif menjadi faktor pemberat yang melandasi kompensasi sepantasnya dan seyogianya menyentuh angka setidaknya Rp100 juta," ucapnya.

Latar Belakang Praperadilan

Praperadilan ketiga ini didaftarkan Roy Suryo ke PN Jakarta Selatan pada Rabu, 15 Juli 2026, dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dan klasifikasi perkara mengenai ganti kerugian. Ini merupakan praperadilan ketiga yang diajukan Roy Suryo dalam kasus yang sama. Pada praperadilan pertama yang menyangkut penggeledahan, penangkapan, dan penahanan, hakim tunggal I Ketut Darpawan memenangkan Roy Suryo. Namun, pada praperadilan kedua mengenai penetapan tersangka, hakim yang sama menolak permohonan tersebut.

Kasus ini bermula dari tuduhan Roy Suryo yang menyebut ijazah Joko Widodo palsu, yang kemudian berujung pada penetapan dirinya sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya. Proses hukum masih berlanjut dengan serangkaian praperadilan yang diajukan oleh pihak Roy Suryo.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga