Sejumlah emak-emak yang merupakan pendukung Roy Suryo memberikan kejutan ulang tahun untuk pakar telematika itu jelang sidang putusan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Senin (20/7). Roy berulang tahun pada tanggal 18 Juli lalu. Pantauan CNNIndonesia.com, emak-emak ini terlihat menyanyikan lagu 'Selamat Ulang Tahun' sambil membawa sebuah kue. Roy pun tampak sumringah mendapat kejutan tersebut.
Roy Suryo Potong Kue dan Berikan Potongan Pertama ke Eks Wakapolri
Roy kemudian memotong kue ulang tahun yang telah dipersiapkan oleh pendukungnya. Potongan kue pertama kemudian diberikan Roy kepada eks Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno yang hadir untuk mengikuti persidangan.
Sidang Praperadilan dengan Agenda Putusan
Pada hari ini PN Jaksel mengagendakan sidang praperadilan dengan agenda putusan yang diajukan Roy Suryo terkait sah atau tidaknya penetapan tersangka dirinya oleh Polda Metro Jaya. Roy mendaftarkan permohonan praperadilan ini pada Kamis, 2 Juli 2026 dan teregistrasi dengan nomor perkara: 108/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL.
Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Keamanan Negara cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Aspidum Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta cq Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan cq Tim Jaksa Penuntut Umum.
Roy Suryo Sebelumnya Menang Praperadilan
Sebelumnya, pada awal Juli lalu, Roy telah memenangkan Praperadilan perihal penggeledahan, penangkapan dan penahanan dirinya oleh Polda Metro Jaya. Hakim tunggal PN Jakarta Selatan, I Ketut Darpawan, menyatakan upaya paksa tersebut cacat formil sehingga harus dinyatakan tidak sah menurut hukum.
"Mengadili: satu, mengabulkan permohonan Pemohon untuk sebagian," ujar hakim saat membacakan amar putusan, Selasa (7/7). Teruntuk penahanan, hakim berpendapat tindakan yang dilakukan Polda Metro Jaya tidak memenuhi syarat subjektif sehingga sudah sepatutnya dinyatakan tidak sah.
Meski demikian, hakim menegaskan, meskipun tindakan penggeledahan, penangkapan dan penahanan bermasalah secara formil, hal itu tidak serta merta menjadikan seluruh berkas penyidikan menjadi tidak sah. Dalam putusan ini pula, hakim menolak permohonan Roy perihal rehabilitasi harkat dan martabat seperti semula.
Roy Suryo Ajukan Gugatan Ganti Rugi
Di sisi lain, Roy juga kembali mengajukan gugatan praperadilan ke PN Jaksel pada 15 Juli lalu. Kali ini, Roy mengajukan gugatan untuk menuntut ganti rugi ke Polda Metro Jaya. Permohonan teregistrasi dengan nomor perkara 118/Pid.Pra/2026/PN JKT.SEL dengan klasifikasi perkara mengenai "Ganti Kerugian". Tergugat I adalah Kapolda Metro Jaya cq Dirreskrimum Polda Metro Jaya cq Kasubdit Kamneg cq Tim Penyidik. Sementara Tergugat II adalah Kejati DKI Jakarta cq Aspidum Kejati DKI Jakarta cq Kajari Jaksel cq Tim JPU.
"Klasifikasi perkara: ganti kerugian," demikian dilansir dari laman Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Kamis (16/7).



