Anggota DPR RI Rieke Diah Pitaloka hadir langsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (24/6/2026) untuk menyaksikan sidang perdana permohonan peninjauan kembali (PK) yang diajukan oleh Nikita Mirzani. Politikus PDI Perjuangan yang bertugas di Komisi XIII DPR RI itu menegaskan bahwa kehadirannya bukan untuk mengintervensi proses hukum, melainkan untuk menjalankan fungsi pengawasan sebagai anggota dewan.
Fungsi Pengawasan DPR
Rieke menyatakan bahwa langkahnya ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar. "Ini merupakan pelaksanaan fungsi pengawasan sebagai anggota DPR yang dijamin oleh Undang-Undang Dasar, khususnya dalam memastikan penegakan hukum, etika peradilan, perlindungan Hak Asasi Manusia, serta tegaknya prinsip keadilan bagi setiap warga negara," ujar Rieke usai persidangan.
Sorotan Terhadap Proses Kasasi
Dalam pernyataannya, Rieke Diah Pitaloka menyoroti sejumlah fakta seputar proses kasasi Nikita Mirzani yang ia nilai perlu mendapat perhatian publik. Ia menekankan pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapan peradilan. Sidang PK Nikita Mirzani sendiri berlangsung dengan perdebatan sengit terkait kehadiran terpidana. Rieke berharap proses hukum berjalan adil dan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.



