PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya atas Penghinaan Wartawan
PWI Polisikan Hotman Paris ke Polda Metro Jaya

Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) secara resmi melaporkan pengacara kondang Hotman Paris Hutapea ke Polda Metro Jaya pada Senin (20/7/2026). Laporan ini buntut dari pernyataan kontroversial Hotman yang dinilai menghina profesi wartawan saat konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung (Kejagung), Jakarta Selatan, pada akhir pekan lalu.

Laporan Teregister dengan Nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA

Direktur Anti Kekerasan Wartawan PWI Pusat, Edison Siahaan, menyampaikan bahwa laporan tersebut telah diterima dan teregister dengan nomor LP/B/5291/VII/2026/SPKT/POLDA METRO JAYA. "Seperti kita ketahui kemarin ada peristiwa yang sebenarnya menyakiti hati sekaligus menyinggung profesi wartawan ya. Jadi untuk itu kita dari PWI Pusat ingin melaporkan orang yang menyebut bahwa wartawan itu 'punya otak enggak' gitu," kata Edison di Polda Metro Jaya, Senin (20/7).

Edison menegaskan bahwa laporan ini ditujukan kepada inisial HP, yang merujuk pada Hotman Paris. "Jadi, dilaporkan di sini inisialnya HP dilaporkan. Dan kita berharap laporan ini bisa ditindaklanjuti oleh Polda Metro Jaya," sambungnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Hotman Paris Sudah Minta Maaf, Namun PWI Tetap Melanjutkan Proses Hukum

Hotman Paris telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video di akun Instagram resminya. Edison mengakui bahwa pihaknya menerima permintaan maaf tersebut. "Kita sangat merespon, sangat menerima apa permohonan maaf itu benar. Kita terima dan itu disampaikannya lewat video di Instagramnya disampaikannya," ujarnya.

Meskipun demikian, PWI menilai bahwa permintaan maaf tidak serta merta menghapus dugaan tindak pidana yang telah dilakukan. "Itu kan tidak tentu menyelesaikan tindak pidana yang telah dilakukan. Artinya, permohonan maaf itu secara manusiawi kita terima. Itu juga kan sebagai insan yang memberikan maaf ya, kita selalu saling memaafkan. Tetapi permintaan maaf yang dilakukan itu tidak mengurangi, lalu menghilangkan tindak pidana yang dibuat gitu loh dengan permohonan maaf itu," tegas Edison.

Dasar Hukum: Pasal 242 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP

Dalam laporan ini, PWI menjerat Hotman dengan dugaan tindak pidana penghinaan sebagaimana diatur dalam Pasal 242 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pasal ini mengatur tentang penghinaan yang dapat dikenakan pidana penjara atau denda.

Insiden ini bermula saat Hotman Paris menggelar konferensi pers di Gedung Kejagung pada Jumat (17/7) pekan lalu. Saat itu, ia sedang membela kliennya, mantan Jampidsus Kejagung Febrie Adriansyah, yang berstatus tersangka dalam kasus korupsi. Alih-alih menjawab secara profesional, Hotman melontarkan kata-kata kasar seperti "lu punya otak gak?", menyuruh jurnalis untuk "shut up", serta menantang jurnalis untuk bertanya kepada kakeknya. Ia juga melabeli jurnalis sebagai "pengecut" jika tidak berani bertanya ke Mabes Polri.

Kecaman dari Organisasi Wartawan

Sejumlah organisasi profesi wartawan di Indonesia kompak melayangkan kecaman keras terhadap Hotman Paris. Mereka menilai tindakan pengacara tersebut arogan dan merendahkan martabat jurnalis. Dewan Pers juga turut merespons pernyataan Hotman yang dianggap tidak menghormati kebebasan pers dan etika jurnalistik.

Hotman sendiri telah menyampaikan permintaan maaf secara terbuka melalui video pendek di Instagram. "Pernyataan maaf dari saya, Hotman Paris. Sehubungan dengan imbauan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) dan juga rekan-rekan wartawan lainnya. Dengan ini saya menyatakan maaf sebesar-besarnya atas pernyataan saya pada waktu konferensi pers di kasus mantan Jampidsus yang mengatakan 'lo punya otak gak sih?'," kata Hotman dalam video yang diunggah di akun Instagram hotmanparisofficial pada Senin (20/7).

Hingga berita ini diturunkan, CNNIndonesia.com masih berupaya meminta tanggapan Hotman Paris terkait laporan PWI ke polisi tersebut.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga