Polri kembali menyerahkan barang bukti kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, kepada Kejaksaan Agung (Kejagung). Penyerahan ini merupakan bagian dari rangkaian proses administrasi penyidikan yang telah berlangsung.
Pantauan CNNIndonesia.com pada Rabu (15/7) sekitar pukul 11.40 WIB, penyidik dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri tiba di Gedung Bundar Kejagung. Mereka membawa tiga boks kontainer yang masing-masing bertuliskan lokasi penggeledahan berbeda. Selain itu, terlihat pula dua bingkai foto berukuran besar yang ditutupi kain.
Penjelasan Kejagung Tentang Penyerahan Barang Bukti
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, membenarkan bahwa kedatangan penyidik tersebut merupakan rangkaian penyerahan administrasi perkara Febrie. "Benar rangkaian dari proses penyerahan administrasi penyidikan terkait kasus tersebut," ujarnya melalui pesan singkat.
Kortas Tipidkor Polri telah resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung sejak akhir pekan lalu. Pelimpahan dilakukan setelah penyidik menetapkan dua tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah (mantan Jampidsus).
Peran Tersangka dalam Kasus
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.
Kejagung Bentuk Tim Khusus
Menanggapi pelimpahan ini, Kejagung mengaku akan membentuk tim khusus untuk menangani perkara Febrie. Anang menyebut tim itu dibentuk untuk meminimalisir konflik kepentingan. Kejagung berkomitmen untuk menangani kasus ini secara transparan dan profesional, serta akan melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam proses penanganannya.



