Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan pengamanan personel Tentara Nasional Indonesia (TNI) di rumah eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah telah dihentikan. Keputusan ini diambil seiring dengan lepasnya jabatan Febrie sebagai Jampidsus.
Alasan Penghentian Pengamanan
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung Anang Supriatna menjelaskan bahwa pengamanan TNI melekat pada jabatan, bukan pada individu. "Sudah tidak ada ya. Karena (pengamanan) TNI itu melekat karena jabatan. Setelah itu enggak ada ya," kata Anang kepada wartawan, Senin (13/7/2026).
Meski tidak lagi menjabat sebagai Jampidsus, Febrie masih berstatus sebagai aparatur sipil negara (ASN) aktif di lingkungan Kejaksaan Agung. "Ya masih. Kan kalau sudah pemecatan itu kalau sudah ada indikasi ke inkrah biasanya baru," ucap Anang.
Kronologi Pengamanan TNI
Sebelumnya, keberadaan personel TNI yang berjaga di rumah Febrie di kawasan Kramat Pela, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, menjadi perhatian publik. Pengamanan ketat tersebut telah berlangsung sejak Rabu (8/7/2026). Markas Besar TNI (Mabes TNI) buka suara terkait hal ini.
Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) TNI Brigjen TNI Muhammad Nas membenarkan adanya pengamanan tersebut. Menurut dia, langkah itu dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku, sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2025. "Terkait pengamanan TNI terhadap jaksa dilakukan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagaimana Perpres Nomor 66 Tahun 2025 yang berkaitan dengan perlindungan kepada jaksa dalam melaksanakan tugasnya," kata Nas saat dikonfirmasi, Kamis (9/7/2026).
Tidak Terkait Isu Lain
Nas menegaskan bahwa pengamanan tersebut tidak berkaitan dengan isu lain yang berkembang di masyarakat. "Pengamanan itu tidak berkaitan dengan isu lain yang saat ini berkembang," ujarnya. Pernyataan ini sekaligus membantah spekulasi yang menghubungkan pengamanan dengan kasus tertentu yang melibatkan Febrie.
Dengan dihentikannya pengamanan TNI di rumah Febrie, status keamanan pribadi Febrie kini kembali menjadi tanggung jawab yang bersangkutan. Kejagung tidak memberikan keterangan lebih lanjut mengenai langkah pengamanan selanjutnya.



