Pejabat dan Mantan Dirut Aspi Divonis 12 Tahun Penjara atas Runtuhnya Jembatan Morandi
Pejabat Divonis 12 Tahun atas Runtuhnya Jembatan Morandi

Vonis 12 Tahun Penjara untuk Mantan Dirut Aspi

Pengadilan Italia menjatuhkan hukuman penjara kepada sejumlah pejabat dan mantan petinggi operator jalan tol terkait runtuhnya Jembatan Morandi di Italia pada Agustus 2018 lalu yang menewaskan 43 orang. Mantan Direktur Utama Autostrade per l'Italia (Aspi), Giovanni Castellucci, divonis 12 tahun penjara. Hukuman tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yang sebelumnya meminta hukuman penjara lebih lama.

Bencana Infrastruktur Terburuk di Italia

Jembatan jalan tol yang membentang di atas Kota Genoa itu ambruk saat hujan deras pada puncak musim liburan musim panas. Puluhan mobil dan truk yang melintas terjun bebas bersama runtuhnya sebagian besar struktur jembatan. Dilansir dari Al Jazeera, Jumat (17/7/2026), peristiwa itu dianggap sebagai salah satu bencana infrastruktur terburuk di negara tersebut.

Dampak dan Respons Publik

Vonis ini menjadi sorotan publik karena dianggap sebagai bentuk keadilan bagi para korban. Namun, hukuman yang lebih ringan dari tuntutan jaksa memicu perdebatan mengenai akuntabilitas perusahaan dan pejabat publik dalam menjaga keselamatan infrastruktur. Kasus ini juga mendorong pemerintah Italia untuk memperketat regulasi pemeliharaan jalan tol dan jembatan di seluruh negeri.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram