Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyegel dua ruang kerja pejabat utama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Barat pada Senin (20/7/2026) pagi. Ruangan yang disegel adalah ruang kerja Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini (LAZ) dan Kepala Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan, dan Kawasan Permukiman (PUPRPKP) Lalu Ratnawo.
Nobar Final Piala Dunia hingga Subuh
Sebelum penyegelan, Lalu Ahmad Zaini bersama jajaran pejabat Pemkab Lombok Barat menggelar nonton bareng (nobar) final Piala Dunia 2026 antara Spanyol dan Argentina yang berlangsung hingga subuh. Sekretaris Daerah (Sekda) Lombok Barat Akhmad Saikhu mengonfirmasi bahwa ia turut hadir dalam acara nobar tersebut. "Saya mungkin dalam konteks ini tidak akan menjelaskan lebih jauh. Karena tadi pagi kan kita nonton (final piala dunia) bareng (Bupati) sampai pagi kita di lapangan, terus setelah itu udah selesai bola pulang kita," ujarnya.
Penyegelan Pagi Hari
Beberapa jam setelah nobar, sekitar pukul 07.30 Wita, KPK memasang pita merah-hitam bertuliskan 'Dilarang melewati garis batas' di pintu ruang kerja Bupati LAZ dan Kadis PUPRPKP. Sekda Akhmad Saikhu mengaku baru mengetahui penyegelan setelah tiba di kantor. Ia memastikan bahwa Bupati LAZ tidak berada di kantor saat penyegelan dilakukan. Hingga Senin siang, belum ada penjelasan resmi dari KPK terkait penyegelan tersebut.
Dampak dan Tanggapan
Penyegelan ini menimbulkan spekulasi di kalangan pegawai Pemkab Lombok Barat. Sejumlah pihak menduga bahwa langkah KPK terkait dengan penyidikan kasus korupsi yang melibatkan pejabat daerah. Namun, Sekda Saikhu enggan berkomentar lebih lanjut. "Saya tidak akan menjelaskan lebih jauh," tegasnya.
KPK sendiri telah membuka penyidikan baru terkait kasus Bupati Rejang Lebong, namun belum ada konfirmasi apakah penyegelan di Lombok Barat merupakan bagian dari pengembangan kasus tersebut. Masyarakat menunggu kejelasan dari KPK mengenai alasan penyegelan dan langkah hukum selanjutnya.



