MK Peringatkan Perguruan Tinggi Pemilik IUP
Mahkamah Konstitusi (MK) memberikan peringatan keras kepada perguruan tinggi yang memperoleh Izin Usaha Pertambangan (IUP) prioritas mineral dan batu bara agar tidak kehilangan fungsi kontrol civitas academica dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Indonesia. Peringatan ini tertuang dalam Putusan MK Nomor 160/PUU-XXIII/2025 yang dibacakan pada Kamis (16/7/2026).
Permohonan uji materi diajukan oleh sejumlah perseorangan dan dua orang mahasiswa yang menguji Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2025 tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batu Bara (UU Minerba). Para pemohon mempersoalkan frasa 'dengan cara pemberian prioritas' yang dianggap rawan disalahartikan sebagai penunjukan langsung.
Kampus Jangan Jadi Pengelola Langsung Tambang
Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih dalam pertimbangannya menegaskan bahwa UUD NRI 1945 tidak melarang perguruan tinggi melakukan kegiatan profit untuk menunjang biaya penyelenggaraan yang tidak sepenuhnya ditanggung negara. Namun, pemberian izin tersebut tidak boleh mengorbankan kemandirian civitas academica.
"Dalam konteks ini keterlibatan dimaksud tetap harus dalam bingkai pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi yaitu untuk menguatkan misi dalam pendidikan, penelitian, dan pengabdian kepada masyarakat, bukan berupa keterlibatan langsung sebagai pengelola atau pengurus bisnis Minerba," ujar Enny.
MK menekankan bahwa jika kampus terlibat langsung sebagai pengelola tambang, maka ia akan kehilangan kedudukan strategis sebagai salah satu institusi penjaga moral bangsa. Pemberian IUP juga tidak boleh menjadi jebakan yang melumpuhkan kontrol perguruan tinggi sebagai garda depan pelestarian lingkungan hidup.
Perubahan Bunyi Pasal UU Minerba
MK mengabulkan sebagian permohonan uji materi terhadap Pasal 51, Pasal 60, dan Pasal 75 UU Minerba. Pasal-pasal tersebut mengatur pemberian wilayah IUP mineral logam atau batu bara kepada badan swasta melalui lelang atau pemberian prioritas.
Dengan putusan ini, frasa 'dengan cara pemberian prioritas' harus dinilai melalui mekanisme yang objektif, transparan, dan akuntabel. MK juga menegaskan bahwa frasa tersebut tidak boleh ditafsirkan sebagai bentuk penunjukan langsung.
Putusan ini menjadi landasan penting bagi perguruan tinggi yang telah atau akan memperoleh IUP untuk tetap menjalankan fungsi kontrol dan pengawasan lingkungan, sejalan dengan semangat Tri Dharma Perguruan Tinggi.



