Penceramah Miftah Maulana Habiburohman membantah keras kesaksian yang menyebut dirinya menerima aliran dana sebesar Rp100 juta terkait kasus korupsi proyek jalur kereta api (KA). Bantahan tersebut disampaikan melalui kanal YouTube pribadinya pada Selasa (21/7/2026), setelah namanya mencuat dalam sidang kasus korupsi dengan terdakwa Bupati Pati sekaligus mantan anggota DPR, Sudewo.
Miftah Kaget Namanya Disebut dalam Sidang
Dalam pernyataannya, Miftah mengaku terkejut saat mengetahui namanya disebut dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Semarang. Ia menegaskan bahwa dirinya sama sekali tidak mengenal Dheky Martin, mantan pejabat pembuat komitmen (PPK) proyek jalur ganda KA Solo-Semarang yang menyebutkan adanya aliran dana tersebut. "Saya kaget nama saya disebut di sidang korupsi Bupati Sudewo. Dituduh menerima aliran dana terpidana korupsi Rp100 juta. Pada tahun 2022 itu, saya tidak kenal dengan yang bersangkutan. Kalaupun saya dikasih Rp100 juta, kapasitas saya sebagai apa? Saya ini cuma pendakwah biasa," ujar Miftah.
Kesiapan Mengembalikan Uang Jika Terbukti
Meskipun merasa tidak mengenal Dheky dan tidak pernah berkomunikasi dengannya, Miftah menyatakan kesiapannya untuk mengembalikan uang tersebut jika memang terbukti pernah ada pemberian. Ia beralasan, bisa saja ia lupa jika Dheky pernah mengundangnya mengaji, menjadikannya narasumber, atau berkunjung ke pondok pesantrennya lalu memberikan uang tersebut. "Kalau seandainya saya lupa akan hal itu, hari ini juga uang Rp100 juta itu akan langsung saya kembalikan," tegasnya.
Kronologi Munculnya Nama Miftah
Nama Miftah pertama kali mencuat dalam sidang dugaan korupsi proyek rel KA di Pengadilan Negeri Semarang pada Senin (13/7). Dalam sidang itu, Jaksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membacakan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) milik Dheky Martin yang menyebutkan bahwa Miftah menerima dana Rp100 juta. Dheky, yang berstatus terpidana dalam kasus ini, tidak membantah keterangan dalam BAP tersebut.
Tanggapan KPK
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan bahwa keterangan tersebut merupakan fakta persidangan yang penting untuk dianalisis lebih lanjut. Menurutnya, hal tersebut menunjukkan indikasi bahwa aliran dana korupsi proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) tidak hanya dinikmati oleh pelaku utama. KPK juga tidak menutup kemungkinan untuk memanggil Miftah sebagai saksi jika memang keterangannya dibutuhkan dalam proses pembuktian oleh hakim dan penyidik ke depannya.



