LPSK Ungkap Alasan Tolak Permohonan JC Sony Sonjaya Tersangka Korupsi MBG
LPSK Ungkap Alasan Tolak JC Sony Sonjaya Kasus MBG

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengungkapkan alasan penolakan permohonan status justice collaborator (JC) yang diajukan oleh mantan Wakil Kepala Badan Gizi Nasional (BGN), Sony Sonjaya, yang kini menjadi tersangka dalam kasus korupsi Makan Bergizi Gratis (MBG).

Alasan Penolakan oleh LPSK

Wakil Ketua LPSK Susilaningtias menyatakan bahwa permohonan Sony ditolak karena belum memenuhi persyaratan sebagai JC sebagaimana diatur dalam UU Nomor 3 Tahun 2026 tentang Perlindungan Saksi dan Korban serta Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025. Beberapa pertimbangan mendasari keputusan ini.

Pertama, Sony belum mengungkapkan nama-nama besar yang diduga terlibat dalam kasus tersebut kepada LPSK. Kedua, berdasarkan proses penyidikan, Sony dinilai sebagai pelaku utama, bukan pelaku sekunder yang biasanya memenuhi syarat sebagai JC. "Terus yang kedua, berkaitan dengan bukan pelaku utama, ini juga yang bersangkutan di dalam ditemukan dalam proses penyidikannya memang yang bersangkutan sebagai pelaku utama," kata Susi saat dikonfirmasi pada Selasa (14/7).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Tidak Ada Ancaman dan Belum Mengembalikan Aset

Ketiga, LPSK menilai tidak ada ancaman atau kekhawatiran terhadap keselamatan Sony yang mendorongnya menjadi JC. "Lalu yang ketiga berkaitan dengan ancaman atau ada kekhawatiran soal ancaman, itu juga tidak ada ya, gitu. Sampai sejauh ini kami menilai tidak ada," sambung Susi. Keempat, pihak Sony belum menyatakan kesediaan untuk mengembalikan kekayaan yang diperoleh dari hasil tindak pidana korupsi.

"Sehingga kami memutuskan tidak terpenuhi persyaratan sebagai saksi pelaku atau justice collaborator, dan kemudian LPSK menolak permohonan dari yang bersangkutan," ucap Susi.

Kejagung Juga Tolak Permohonan JC Sony

Sebelumnya, Kejaksaan Agung (Kejagung) juga telah menolak permohonan JC yang diajukan Sony. Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Syarief Sulaeman Nahdi menjelaskan dua pertimbangan utama penolakan tersebut.

Pertama, Sony dinilai sebagai salah satu pelaku utama dalam kasus jual beli titik Satuan Pendidikan Pemberi Makanan Bergizi (SPPG). Dengan demikian, ia bukan pelaku di tingkat kedua yang bisa mengungkap pihak lainnya yang lebih besar. Kedua, dalam pemeriksaan terakhir, Sony masih menyangkal perbuatannya dalam kasus korupsi MBG, padahal pengakuan merupakan syarat utama diterimanya JC.

"Dalam pemeriksaan kemarin memang belum ada yang dianggap oleh penyidik ya menyatakan bahwa yang bersangkutan mengakui perbuatannya seperti yang disangkakan," kata Syarief pada Selasa (23/6).

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga