KPK Akan Buka Aliran Duit Korupsi Kuota Haji ke Eks Menag Yaqut di Sidang
KPK Buka Aliran Duit Korupsi Haji ke Yaqut di Sidang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengungkap seluruh aliran uang dalam kasus dugaan korupsi kuota haji tahun 2023-2024 di persidangan. Hal ini disampaikan menanggapi bantahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (YCQ) yang membantah menerima aliran uang terkait perkara tersebut.

KPK Hormati Keterangan Tersangka, Bukti Akan Terungkap di Sidang

Juru bicara KPK Budi Prasetyo menyatakan pihaknya menghormati setiap keterangan yang disampaikan tersangka. Namun, semua bukti termasuk dugaan aliran uang akan diungkap secara jelas dan terang benderang dalam proses persidangan. "Kita hormati setiap keterangan yang disampaikan oleh tersangka yang kemudian nanti dimasukkan dalam Berita Acara Pemeriksaan, dan semuanya nanti akan diungkap secara clear secara terang benderang dalam proses persidangan. Ya termasuk soal dugaan aliran uang," kata Budi di kantornya, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (14/7/2026).

Pengelolaan Kuota Haji Khusus Tidak Sesuai Histori

Budi menjelaskan bahwa pengelolaan kuota haji khusus dilakukan tidak sesuai dengan histori awalnya. Dugaan aliran uang kepada Yaqut melalui perantara akan disampaikan secara utuh di persidangan. "Nah soal aliran uang kepada Saudara YCQ ini beberapa kali kami sampaikan juga bahwa tentunya dalam proses aliran uang ini, juga ada perantara ya dari pihak PIHK kepada penyelenggara negara di Kementerian Agama. Nah nanti kita akan sampaikan secara utuh ya, secara clear dalam proses persidangan sehingga nanti masyarakat juga bisa mencermati setiap fakta-fakta dalam konstruksi perkara ini," ujarnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Aspek Materiil dan Formil Terpenuhi, Praperadilan Yaqut Ditolak

KPK meyakini aspek materiil maupun formil terkait dugaan aliran uang ke Yaqut sudah terpenuhi. Aspek formil terbukti dengan ditolaknya gugatan praperadilan yang diajukan Yaqut. "Tentunya baik dari aspek materiil maupun formil, penyidik menyakini ya semuanya sudah terpenuhi. Terlebih dari aspek formil ini juga sudah diuji dalam sidang praperadilan dan majelis hakim juga sudah menyatakan bahwa proses penyidikan yang KPK lakukan sudah sesuai, termasuk penetapan para tersangkanya," kata Budi.

Berkas Perkara Yaqut dan Tiga Tersangka Lain Dilimpahkan ke Jaksa

Penyidik KPK hari ini telah melimpahkan berkas perkara Yaqut dan tiga tersangka lainnya ke jaksa. Yaqut dkk akan segera diadili. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan empat tersangka dan semuanya sudah ditahan. Berikut identitasnya:

  • Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas (YCQ)
  • Eks Stafsus Yaqut, Ishfah Abidal Azis alias Gus Alex (IAA)
  • Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham (ISM)
  • Ketum Asosiasi Kesthuri Asrul Azis Taba (ASR)

Peran Perantara dan Jumlah Uang yang Diduga Diberikan

KPK menduga Ismail dan Asrul memberikan uang kepada Yaqut selaku mantan Menag. Pemberian uang dilakukan lewat perantara, yaitu mantan Stafsus Yaqut, Gus Alex. Ismail diduga memberikan uang kepada Gus Alex senilai USD 30 ribu. Ismail juga disebut menyerahkan uang kepada mantan Dirjen PHU Kemenag tahun 2024, Hilman Latief (HL), senilai USD 5.000.

Dengan dilimpahkannya berkas perkara, proses persidangan segera dimulai. KPK berharap masyarakat dapat mencermati setiap fakta yang terungkap di persidangan.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga