LBH Surabaya Klaim Dihalangi Dampingi Massa Aksi #IndonesiaSekarat
LBH Surabaya Dihalangi Dampingi Massa Aksi #IndonesiaSekarat

Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Surabaya melaporkan adanya hambatan akses saat hendak memberikan pendampingan hukum kepada puluhan demonstran aksi #IndonesiaSekarat yang ditahan di Polrestabes Surabaya, Jawa Timur. Penghalangan ini berlangsung sejak Jumat (26/6) malam hingga Sabtu (27/6) sore.

Kronologi Penghalangan Akses Advokat

Kepala Divisi Advokasi dan Kampanye LBH Surabaya, Ramli Himawan, menyatakan timnya mendatangi Mapolrestabes Surabaya sekitar pukul 22.00 WIB pada Jumat (26/6) untuk memastikan keberadaan para demonstran dan memberikan bantuan hukum. Namun, akses advokat pro bono untuk bertemu langsung dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif hingga Sabtu pukul 17.00 WIB.

"Hingga Sabtu tanggal 27 Juni 2026 pukul 17.00 WIB upaya tersebut tidak berjalan sebagaimana mestinya. Akses advokat untuk bertemu dengan warga yang diamankan tidak diberikan secara cepat dan efektif," kata Ramli saat dikonfirmasi, Sabtu (27/6).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Pelanggaran Hak atas Bantuan Hukum

Ramli menegaskan bahwa hambatan tersebut tidak hanya menghalangi kerja bantuan hukum, tetapi juga berpotensi melanggar hak setiap orang untuk memperoleh pendampingan hukum sejak awal proses pemeriksaan. Hal ini dijamin dalam KUHAP yang baru dan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2003 tentang Advokat.

LBH Surabaya telah menyampaikan surat permohonan konfirmasi dan akses bantuan hukum secara tertulis kepada kepolisian. Surat tersebut memuat permintaan informasi mengenai jumlah warga yang diamankan, identitas, status hukum, lokasi penempatan, kondisi kesehatan, serta akses bagi advokat untuk menjalankan pendampingan. "Namun hingga kini LBH Surabaya masih menunggu tindak lanjut resmi atas surat tersebut," ujarnya.

Jumlah Massa yang Ditahan Bertambah

Tim Advokasi Jaringan Anti Kriminalisasi yang terdiri dari LBH Surabaya dan KontraS Surabaya mencatat, jumlah massa aksi #IndonesiaSekarat yang ditangkap aparat Polrestabes Surabaya telah bertambah menjadi 24 orang, termasuk satu perempuan. Mereka masih ditahan dan diperiksa di Mapolrestabes Surabaya hingga Sabtu (27/6) malam. Para demonstran didominasi mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi di Surabaya dan luar daerah, serta masyarakat sipil non-mahasiswa.

LBH Surabaya juga memperoleh informasi bahwa dua orang di antara yang diamankan diduga akan diproses dalam perkara narkotika. Sebagian lainnya disebut akan diproses atas dugaan tindak pidana perusakan, namun tidak dilakukan penahanan. Sejumlah peserta aksi lainnya dijadwalkan dipulangkan setelah pemeriksaan rampung.

Pola Berulang Penghalangan Akses Hukum

Ramli menegaskan bahwa pola penghalangan akses bantuan hukum dalam penanganan aksi demonstrasi ini bukanlah hal baru di Jawa Timur. "Berdasarkan pengalaman pendampingan hukum yang selama ini dilakukan LBH Surabaya, praktik menghalangi atau menunda akses advokat terhadap warga yang ditangkap dalam aksi demonstrasi merupakan pola yang berulang dan telah berulang kali kami temukan dalam penanganan perkara-perkara yang melibatkan kebebasan berekspresi di Jawa Timur," ujarnya.

Ia menguraikan bahwa warga yang ditangkap kerap sudah diperiksa dan dimintai keterangan dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP) sebelum memperoleh akses penasihat hukum. Keluarga juga kerap tidak segera mendapat informasi keberadaan anggota keluarga yang ditangkap, sementara kesempatan menghubungi keluarga maupun menunjuk advokat pilihan sendiri tidak segera diberikan. "Praktik semacam ini bertentangan dengan prinsip due process of law, mencederai hak atas bantuan hukum, serta membuka ruang terjadinya pelanggaran hak-hak terperiksa selama proses pemeriksaan," ucapnya.

Desakan LBH Surabaya

LBH Surabaya menilai pola tersebut tidak bisa terus dinormalisasi. Ramli memandang pengabaian hak atas bantuan hukum bukan persoalan administratif semata, melainkan cerminan persoalan struktural dalam kultur penegakan hukum yang masih menempatkan advokat sebagai penghambat penyidikan, bukan bagian dari sistem peradilan yang menjamin keadilan.

Atas kejadian ini, LBH Surabaya mendesak Polrestabes Surabaya segera membuka akses seluas-luasnya bagi advokat, menindaklanjuti surat permohonan yang telah disampaikan secara resmi, serta menyampaikan secara transparan jumlah, status hukum, dan kondisi seluruh warga yang diamankan kepada keluarga dan pemberi bantuan hukum. LBH juga menolak segala bentuk kriminalisasi terhadap kebebasan berekspresi.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga

Pernyataan Polrestabes Surabaya

Sementara itu, Polrestabes Surabaya mengaku menangkap sejumlah massa aksi demonstrasi #IndonesiaSekarat yang berlangsung di kawasan Gedung Negara Grahadi, Surabaya, Jumat (26/6) malam. Kapolrestabes Surabaya Kombes Luthfie Sulistiawan menyebut jumlah yang diamankan masih terus dihitung. Pihaknya mengaku mengerahkan 320 personel untuk mengawal jalannya unjuk rasa sejak sore hari. "Masih dihitung ya, tapi sementara ini mungkin ada sekitar belasan lah, kita masih hitung," kata Luthfie, Jumat hampir tengah malam.

Luthfie mengklaim aparat telah memberikan ruang bagi massa untuk menyampaikan aspirasi sejak sore. Namun situasi mulai memanas setelah pukul 18.00 WIB. Sekelompok orang yang belum terkonfirmasi sebagai massa aksi melakukan perusakan dan pelemparan. "Namun sampai setelah magrib, mereka memprovokasi dengan melakukan perusakan. Dan kita imbau untuk berhenti melakukan perusakan, tapi mereka terus melakukan perusakan dan pelemparan, sehingga kita juga menilai bahwa itu selain membahayakan masyarakat, juga membahayakan keselamatan mereka sendiri," ujarnya.

Aparat kemudian memukul mundur massa secara bertahap dengan mengerahkan pasukan Dalmas dan Pasukan Anti Huru-hara ke Bundaran Air Mancur Balai Pemuda. Luthfie mengklaim tidak ada korban luka dalam proses pembubaran tersebut. Ia juga menegaskan polisi tidak menggunakan water cannon untuk membubarkan massa, kendaraan itu hanya difungsikan untuk memadamkan api yang dinyalakan saat demonstrasi. "Insyaallah enggak ada. Insyaallah juga pendorongan kita tidak melakukan water cannon, juga hanya untuk memadamkan api. Kita dorong pelan-pelan sampai dengan kendaraan ini. Insyaallah semuanya dalam kondisi sehat," ucap Luthfie.

Hingga berita ini ditulis, CNNIndonesia.com belum mendapat pernyataan resmi dari pihak kepolisian terkait dugaan mempersulit akses bantuan hukum.