Kepala Badan Pemulihan Aset (BPA) Kuntadi, yang diusulkan menjadi Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Khusus (Jampidsus) menggantikan Febrie Adriansyah, tercatat memiliki total harta kekayaan sebesar Rp3,6 miliar. Data tersebut disampaikan Kuntadi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 31 Maret 2026 dan diumumkan melalui laman elhkpn.kpk.go.id pada Rabu (15/7/2026).
Rincian Harta Kekayaan Kuntadi
Berdasarkan laporan LHKPN, Kuntadi memiliki tujuh bidang tanah dan bangunan dengan total nilai Rp4.263.535.000. Rinciannya meliputi tanah seluas 300 meter persegi di Tangerang Selatan senilai Rp320 juta, tanah dan bangunan 200 m2/96 m2 di Tangerang Selatan Rp230 juta, serta tanah dan bangunan 147 m2/72 m2 di Jakarta Selatan Rp730,185 juta. Selain itu, ia memiliki tanah dan bangunan 230 m2/240 m2 di Jakarta Selatan senilai Rp1,729 miliar, tanah 5.250 m2 di Bogor Rp188,5 juta, tanah 1.600 m2 di Bogor Rp515 juta, dan tanah 100 m2 di Depok Rp550 juta.
Kuntadi juga melaporkan aset kendaraan senilai Rp99,5 juta, terdiri dari motor Piaggio Vespa S125 3V1E AT tahun 2016 warisan senilai Rp14,5 juta dan mobil Ford Ecosport 1.5L tahun 2014 hasil sendiri senilai Rp85 juta. Selain itu, ia memiliki harta bergerak lainnya Rp162,34 juta, kas dan setara kas Rp366,706 juta, serta utang Rp1,215 miliar. Total harta kekayaan bersih yang dilaporkan mencapai Rp3.677.081.787.
Perbandingan dengan Laporan Sebelumnya
Jumlah tersebut lebih besar dibandingkan laporan tahun sebelumnya pada 8 Maret 2025, saat Kuntadi menjabat sebagai Kepala Kejaksaan Tinggi Lampung dengan total harta Rp3.424.489.207. Kenaikan ini mencerminkan perubahan aset yang terjadi dalam kurun waktu satu tahun.
Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin mengajukan nama Kuntadi ke Presiden Prabowo Subianto untuk mengisi posisi Jampidsus yang kosong setelah Febrie Adriansyah mundur dan ditetapkan sebagai tersangka dalam tiga kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).



