Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara resmi menetapkan Bupati Lombok Barat Lalu Ahmad Zaini sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi suap proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lombok Barat. Penetapan ini dilakukan setelah KPK menemukan bukti permulaan yang sah sejak melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) pada Senin (20/7/2026) malam hingga merampungkan pemeriksaan pada Selasa (21/7/2026) petang.
"Berdasarkan bukti permulaan yang sah, KPK kemudian menaikkan perkara ini ke tahap penyidikan, dan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, yaitu saudara LAZ selaku Bupati Lombok Barat periode 2025-2030, saudara SUD selaku Direktur Utama PT AMGM Lombok Barat, saudara ALG selaku Direktur Utama PT MSI," ujar Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Penyidikan KPK, Achmad Taufik Husein dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (21/7/2026).
Dugaan Gratifikasi dan Suap Proyek
Selain pidana korupsi suap, KPK juga menemukan adanya dugaan penerimaan lainnya atau gratifikasi yang dilakukan oleh tersangka Lalu Ahmad Zaini dan Sudirman. Temuan ini terkait dengan dugaan benturan kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa di Kabupaten Lombok Barat.
Lalu Ahmad Zaini bersama Sudirman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Terkait dugaan suap, keduanya sebagai penerima juga disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 20 huruf c jo. Pasal 21 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Sementara itu, tersangka Alvonsus Ganialg sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 atau Pasal 606 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Penahanan 20 Hari di Rutan KPK
KPK selanjutnya menahan ketiga tersangka untuk 20 hari pertama, terhitung sejak tanggal 21 Juli sampai dengan 9 Agustus 2026. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Cabang Gedung Merah Putih KPK. Langkah ini diambil untuk memperlancar proses penyidikan dan mencegah kemungkinan tersangka melarikan diri, merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan kepala daerah yang baru menjabat periode 2025-2030. KPK terus mendalami aliran uang dan proyek-proyek yang diduga menjadi objek suap dan gratifikasi. Sebelumnya, KPK juga mengungkap dugaan gratifikasi Bupati Lombok Barat terkait pengumpulan uang jelang Lebaran 2025 serta praktik pencucian uang melalui pembelian saham rumah sakit dan aset tanah.



