Komisi III DPR Panggil Kejari Karo untuk Bahas Kasus Amsal Sitepu
Komisi III Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dan Rapat Kerja (Raker) dengan Kejaksaan Negeri Karo serta Komite Kejaksaan pada Kamis, 2 April 2026. Rapat ini difokuskan pada kasus konten kreator Amsal Sitepu yang sebelumnya dikriminalisasi, dengan tujuan meminta penjelasan mendetail dari pihak Kejaksaan.
Permintaan Penjelasan Detail dari Habiburokhman
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyatakan bahwa rapat ini bertujuan untuk meminta klarifikasi menyeluruh mengenai proses hukum dalam kasus Amsal Sitepu. "Rapat ini digelar untuk meminta penjelasan dalam kasus Amsal Sitepu mulai dari alasan penetapan tersangka, dugaan intimidasi, sampai dengan pembangunan opini sesat terkait penangguhan penahanan," ujarnya dalam keterangan resmi. Hal ini menandai langkah serius DPR dalam mengawasi kinerja aparat penegak hukum, terutama dalam kasus yang menyentuh sektor ekonomi kreatif.
Kasus yang Menyita Perhatian Publik
Kasus Amsal Sitepu sebelumnya menjadi sorotan publik karena menyangkut batasan antara "kerugian negara" dan "nilai sebuah karya". Jaksa Penuntut Umum (JPU) sempat menuntut Amsal dengan hukuman 2 tahun penjara dan uang pengganti sebesar Rp 202 juta. Tuduhan ini didasarkan pada dugaan mark-up, di mana Amsal menawarkan jasa pembuatan video sebesar Rp 30 juta per desa, sementara auditor Inspektorat menaksir harga wajar hanya Rp 24,1 juta.
Namun, para ahli industri kreatif menilai perbedaan harga tersebut adalah hal yang wajar. Mereka berargumen bahwa videografi sangat bergantung pada faktor-faktor seperti:
- Konsep kreatif yang unik
- Kualitas produksi yang tinggi
- Keahlian teknis yang tidak terstandarisasi
Hal ini menunjukkan bahwa karya seni tidak dapat disamakan dengan barang komoditas yang memiliki harga baku, sehingga menimbulkan pertanyaan tentang kesesuaian penerapan hukum dalam kasus ini.
Vonis Bebas dan Dampaknya
Pengadilan akhirnya memvonis bebas Amsal Sitepu, yang sekaligus menggugurkan seluruh tuntutan denda Rp 50 juta dari jaksa. Putusan ini menegaskan bahwa Amsal dinyatakan bersih secara hukum dan dapat kembali berkarya sebagai videografer. Vonis bebas ini diharapkan membawa angin segar bagi kepastian hukum di sektor ekonomi kreatif Indonesia, yang sering kali menghadapi tantangan dalam hal perlindungan dan pengakuan nilai karya.
Rapat Komisi III DPR dengan Kejari Karo ini menjadi momen penting untuk mengevaluasi proses hukum yang telah berjalan, serta memastikan bahwa aparat penegak hukum dapat bekerja secara transparan dan adil, khususnya dalam kasus-kasus yang melibatkan pelaku ekonomi kreatif. Dengan demikian, diharapkan dapat tercipta lingkungan yang lebih mendukung bagi pertumbuhan industri kreatif di Tanah Air.



