Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Harus Izin Presiden
Komisi III DPR: Tak Ada Aturan Tangkap Jaksa Izin Presiden

Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, dengan tegas menyatakan bahwa tidak ada satu pun peraturan perundang-undangan yang mengharuskan aparat penegak hukum untuk memperoleh izin dari presiden sebelum menangkap seorang jaksa yang terlibat dalam kasus hukum. Pernyataan ini disampaikan sebagai respons atas pernyataan pengacara eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah, Hotman Paris Hutapea, yang mempertanyakan mengapa Tim Kortas Tipikor Polri tidak melapor ke presiden saat menetapkan Febrie sebagai tersangka.

Dasar Hukum Penangkapan Jaksa

“Pernyataan dari Hotman Paris itu tidak berdasar. Jadi tidak ada satu aturan pun yang mengatakan bahwa menangkap seorang jaksa itu harus izin presiden,” ujar Soedeson dalam keterangan tertulis pada Minggu (19/7/2026). Ia menjelaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) telah membatalkan ketentuan dalam Undang-Undang Kejaksaan yang sebelumnya mensyaratkan izin Jaksa Agung untuk menetapkan jaksa sebagai tersangka. Dengan demikian, penegakan hukum terhadap jaksa kini tunduk pada prinsip persamaan di hadapan hukum (equality before the law).

Prinsip Kesetaraan di Mata Hukum

Soedeson menegaskan bahwa setiap warga negara memiliki kedudukan yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali bagi pejabat atau aparat penegak hukum. “Tidak penting dia orang berpangkat tinggi, orang rendah, atau pejabat. Siapa pun yang melanggar hukum, tegakkan hukum, laksanakan ini sesuai dengan aturan hukum yang berlaku,” kata politisi tersebut. Ia meminta tim penyidik khusus bentukan Kejaksaan Agung untuk menangani perkara Febrie secara transparan dan profesional.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen Presiden dalam Pemberantasan Korupsi

Lebih lanjut, Soedeson mengingatkan bahwa Presiden Prabowo Subianto dalam berbagai kesempatan telah menunjukkan komitmen kuat dalam pemberantasan korupsi, yang merupakan bagian dari visi Asta Cita. “Presiden sudah menegaskan, tegakkan hukum setegak-tegaknya. Siapa yang melanggar hukum harus ditindak. Jadi tolong jangan membawa-bawa nama Presiden. Ini masalah yang berurusan dengan penegakan hukum,” ungkapnya.

Langkah Kejaksaan Agung dalam Kasus Febrie

Kejaksaan Agung sebelumnya telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Penerbitan Sprindik tersebut dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. Ketiga Sprindik itu mencakup tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan pemadaman listrik (blackout); serta perkara Asabri.

Selain Febrie, penyidik juga menetapkan Don Ritto, seorang pihak swasta, sebagai tersangka dalam kasus ini. Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga