Kejagung Tetapkan Pemilik PT TSHI Tersangka Baru Suap Ketua Ombudsman
Kejagung Tetapkan Tersangka Baru Suap Ketua Ombudsman

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali menetapkan tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi tata kelola pertambangan nikel yang menyeret Ketua Ombudsman RI Hery Susanto. Kali ini, pemilik PT TSHI, Laode Sinarwan Oda (LS), resmi menyandang status tersangka setelah sebelumnya sempat mangkir dari panggilan penyidik.

Pemilik PT TSHI Jadi Tersangka Suap

Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengungkapkan bahwa LS ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik melakukan pemanggilan paksa. "Yang bersangkutan telah dipanggil secara patut dan tidak mengindahkan, tidak hadir, kemudian tim penyidik melakukan pemanggilan secara paksa," ujar Anang kepada wartawan, Selasa (12/5/2026).

Penyidik mengamankan LS di kediamannya di kawasan Tebet, Jakarta Selatan. Setelah itu, LS langsung menjalani pemeriksaan sebagai saksi. Berdasarkan alat bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, ahli, dan dokumen, LS langsung ditetapkan sebagai tersangka. Ia diduga memberikan suap kepada Ketua Ombudsman Hery Susanto yang sebelumnya telah menjadi tersangka dalam kasus yang sama.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

LS kemudian dibawa dan ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung pada pukul 02.00 WIB. Penahanan akan dilakukan selama 20 hari ke depan untuk kepentingan penyidikan. Anang menambahkan bahwa LS sengaja menghindar dari panggilan penyidik sebelumnya.

Pemeriksaan Lebih dari 15 Saksi

Sebelum penetapan tersangka baru ini, Kejagung telah memeriksa lebih dari 15 saksi dalam perkara dugaan suap tata kelola pertambangan nikel periode 2013–2025. "Dari internal ada, dari pihak luar juga ada. Yang jelas pemeriksaan sudah lebih dari 15 orang saksi," kata Anang, dikutip Kamis (23/4/2026). Ia tidak merinci identitas para saksi yang diperiksa.

Proses penyidikan masih berlangsung, termasuk pemeriksaan saksi dan pengumpulan dokumen. "Saat ini masih dalam proses penyidikan, pemeriksaan saksi-saksi dan pengumpulan alat bukti lainnya, baik dokumen segala macam," ungkap Anang.

Ketua Ombudsman Jadi Tersangka

Sebelumnya, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto resmi menyandang status tersangka setelah ditangkap Kejagung pada 16 April 2026. Kasus yang menjerat Hery adalah dugaan korupsi tata kelola usaha pertambangan nikel periode 2013–2025. Direktur Penyidikan Jampidsus, Syarief Sulaeman Nahdi, menyatakan bahwa penyidik menetapkan HS sebagai tersangka setelah menemukan alat bukti yang cukup.

Kasus ini bermula saat PT TSHI bermasalah dalam perhitungan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) oleh Kementerian Kehutanan. Perusahaan itu kemudian mencari jalan keluar bersama HS untuk mengatur agar kebijakan Kemenhut dikoreksi Ombudsman. Hasilnya, PT TSHI diperintahkan menghitung sendiri beban yang harus dibayar. Dalam proses itu, HS diduga menerima uang dari LKM selaku Direktur PT TSHI. "Kurang lebih yang sudah diserahkan dari satu orang ini adalah kurang lebih sejumlah satu setengah miliar rupiah atau Rp1,5 miliar rupiah," ujar Syarief.

Penetapan tersangka baru ini memperkuat dugaan adanya praktik suap dalam pengelolaan tambang nikel di Sulawesi Tenggara. Kejagung terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap keterlibatan pihak lain.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga