Kejaksaan Agung (Kejagung) menerbitkan surat perintah penyidikan (sprindik) baru untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang terkait dengan temuan emas seberat 74 kilogram dan uang tunai senilai ratusan miliar rupiah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa penyidikan baru ini dilakukan oleh Tim 9 setelah seluruh barang bukti diserahkan oleh penyidik Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri.
Penerbitan Sprindik Baru
“Setelah mempelajari perkara tersebut, Kejaksaan Agung menerbitkan Surat Perintah Penyidikan khusus tindak pidana pencucian uang (TPPU) Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tanggal 20 Juli 2026,” kata Anang dalam keterangannya, Kamis (23/7/2026). Sprindik ini menjadi dasar hukum untuk mendalami aliran dana dan aset yang terkait dengan perkara yang melibatkan mantan Jampidsus Febrie Adriansyah.
Pemanggilan Saksi dan Ahli
Dalam penyidikan tersebut, Tim 9 telah memanggil empat saksi, yaitu Febrie Adriansyah (FA), Don Ritto (DR), NH, dan TS, serta meminta keterangan seorang ahli TPPU pada Rabu (22/7/2026). Namun, dua saksi tidak memenuhi panggilan. Febrie Adriansyah berhalangan hadir dengan alasan kesehatan, sedangkan NH tidak memberikan keterangan mengenai ketidakhadirannya. “Dua orang tidak memenuhi panggilan, yakni FA dengan alasan kesehatan dan NH tidak hadir tanpa pemberitahuan,” ujar Anang.
Penjadwalan Ulang Pemeriksaan
Penyidik kemudian menjadwalkan pemanggilan ulang terhadap keduanya pada Jumat (24/7/2026). Anang menambahkan, proses pemeriksaan turut disaksikan Tim Koordinasi dan Supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Selain itu, hadir pula perwakilan Komisi Kejaksaan, Kortas Tipidkor Polri, dan Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) sebagai bentuk transparansi dalam penanganan perkara.
Koordinasi Antarlenbaga
Anang menegaskan bahwa koordinasi antara Tim 9 dengan penyidik Polda Metro Jaya dan Kortas Tipidkor Polri masih terus dilakukan untuk mempercepat proses penyidikan. Langkah ini diambil untuk memastikan pengusutan TPPU berjalan transparan dan akuntabel, mengingat besarnya nilai aset yang terlibat, termasuk emas 74 kg dan uang tunai miliaran rupiah.



