Ditjen Imigrasi Kemenimipas memastikan pencekalan terhadap mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Adriansyah, tetap berlaku meskipun kasusnya telah dialihkan ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Pernyataan ini disampaikan oleh Dirjen Imigrasi Hendarsam merespons penerbitan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru oleh Kejagung dalam kasus tersebut.
Pencekalan Tetap Berlaku 20 Hari
Hendarsam menjelaskan bahwa permohonan pencekalan yang sebelumnya diajukan berdasarkan Sprindik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya masih tetap berlaku selama 20 hari. "Sesuai dengan hukum acara, yang lama masih berlaku sampai dengan 20 hari, dan kemudian nanti kami tinggal menunggu permintaan dari penyidik Kejaksaan apakah akan ada cekal lagi atau tidak," ujarnya kepada wartawan pada Selasa (21/7).
Setelah masa 20 hari tersebut habis, keputusan perpanjangan pencekalan terhadap Febrie sepenuhnya menjadi kewenangan penyidik Kejagung. "Harap diketahui bahwa Imigrasi hanya sebagai pelaksana teknis untuk kasus-kasus seperti ini. Jadi, apabila ada dari aparat penegak hukum atau kementerian terkait mengajukan cekal, maka kami wajib menindaklanjutinya," tegas Hendarsam.
Tiga Sprindik Baru dari Kejagung
Sebelumnya, Kejagung menerbitkan tiga Sprindik baru terkait kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyebutkan bahwa penerbitan tiga Sprindik baru ini dilakukan untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian.
Ketiga Sprindik tersebut meliputi: tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau Steel; pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout; serta perkara ASABRI. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto selaku pihak swasta dan Febrie Adriansyah.
Peran Tersangka dan Tim Khusus Kejagung
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan tindak pidana pencucian uang yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri.
Kejagung juga telah membentuk tim khusus yang terdiri dari sembilan jaksa senior, yang mayoritas pernah bertugas di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Para jaksa tersebut disebut tidak bersikap resistensi atau menolak kasus korupsi yang menjerat Febrie.
Implikasi Pencekalan dan Proses Hukum
Pencekalan terhadap Febrie menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam menangani kasus ini. Dengan tetap berlakunya pencekalan, Febrie tidak dapat bepergian ke luar negeri selama masa berlaku. Setelah 20 hari, keputusan selanjutnya berada di tangan penyidik Kejagung untuk memperpanjang atau tidak.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan mantan pejabat tinggi di Kejaksaan Agung. Langkah Kejagung yang membentuk tim khusus dan menerbitkan Sprindik baru diharapkan dapat mengungkap tuntas dugaan korupsi dan TPPU yang merugikan negara.



