Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie Adriansyah
Kejagung Terbitkan 3 Sprindik Baru Kasus Febrie

Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (Sprindik) baru terkait kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Tiga Sprindik Baru Diterbitkan

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan penerbitan tiga Sprindik baru itu untuk menindaklanjuti pengalihan perkara dari Kepolisian. "Telah dilakukan penyerahan sejumlah barang bukti terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU dalam tiga perkara dari penyidik Polri kepada penyidik di Kejaksaan Agung," ujarnya dalam konferensi pers, Rabu (15/7).

"Dan saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan Sprindik sebanyak tiga Sprindik. Pertama, terkait Sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau," imbuhnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Rincian Dua Sprindik Lainnya

Anang menjelaskan dua Sprindik lainnya, yakni Nomor 44 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan batu bara PLTU untuk PLN yang mengakibatkan blackout, serta Sprindik Nomor 45 terkait dugaan korupsi dan TPPU dalam perkara ASABRI.

Dengan diterbitkannya Sprindik tersebut, seluruh kegiatan penyidikan resmi menjadi kewenangan penyidik Kejagung. Anang menegaskan status Febrie tetap sebagai tersangka meskipun proses pengusutan perkara kini dilakukan melalui tiga Sprindik baru.

Status Tersangka Febrie Tidak Gugur

"Dalam Sprindik baru itu di pertimbangannya juga mempertimbangkan Sprindik dari penyidik Polri, di penyidik Polri sudah ditetapkan yang bersangkutan tersangka dua orang ini," jelas Anang. "Dengan demikian tidak menggugurkan. Tetap kita terima (statusnya), cuman kenapa kita terbitkan dulu (Sprindik) sambil kita menunggu untuk menentukan langkah-langkah berikutnya, kelengkapannya. Intinya tidak menggugurkan status yang bersangkutan," sambungnya.

Koordinasi dengan Polri dan KPK

Kejagung akan berkoordinasi dengan penyidik Polri serta Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk memberikan supervisi dalam proses pengusutan perkara. Dalam kasus ini, telah dibentuk tim khusus berisi sembilan jaksa senior yang mayoritas pernah bertugas di KPK.

Anang memastikan sembilan anggota tersebut sangat berkompeten dan tidak bersikap resistensi terhadap kasus korupsi yang menjerat Febrie. "Yang jelas sebagian besar penyidik-penyidik ini berasal dari mantan alumni KPK. Jaksa-jaksa yang pernah bertugas di KPK," jelasnya.

Daftar 9 Jaksa dalam Tim Khusus

Berikut daftar sembilan jaksa yang ditunjuk menangani kasus Febrie:

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
  • Inspektur Keuangan II Agus Salim pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan
  • Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kajati Sumut), Muhibuddin
  • Kepala Pusat Manajemen Penelusuran dan Perampasan Badan Pemulihan Aset Kejagung, Chatarina Muliana Girsang
  • Inspektur Keuangan I Jamwas, Riyono
  • Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Agus Sahat
  • Direktur Pertimbangan Hukum pada Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara, Irene Putri
  • Wakajati Banten, Rinaldi Umar
  • Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Pidana Militer, Zet Tadong Allo
  • Direktur A pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Hari Wibowo