Kejagung Terbitkan Tiga Sprindik Baru
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menerbitkan tiga surat perintah penyidikan (sprindik) baru terkait pengusutan tiga kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menyeret mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, dalam konferensi pers di Gedung Kejagung, Jakarta Selatan, Rabu (15/7/2026), menegaskan bahwa Febrie berstatus tersangka dalam ketiga sprindik tersebut.
Rincian Tiga Perkara
Anang memaparkan bahwa ketiga sprindik itu mencakup klaster perkara yang berbeda, yaitu dugaan korupsi batu bara, ASABRI, dan Krakatau Steel. Hal ini merupakan hasil pelimpahan dari Kortas Tipikor Polri. "Saat ini Kejaksaan Agung telah menerbitkan sprindik sebanyak tiga sprindik. Pertama, terkait Sprindik Nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Kedua, Sprindik Nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, Sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari penyidik Polri," kata Anang.
Kewenangan Penyidikan Beralih ke Kejagung
Dengan diterbitkannya sprindik tersebut, seluruh kewenangan penyidikan kini berada di bawah kendali penyidik Kejagung. "Sejak diterbitkan sprindik, maka segala kegiatan dan tindakan-tindakan yang bersifat pro justitia sudah beralih kepada penyidik kejaksaan," tutur Anang. Meski demikian, ia memastikan bahwa proses penyidikan akan tetap mengedepankan kolaborasi antarlembaga, termasuk supervisi dari KPK dan pengawasan dari legislatif. "Kita tetap bersinergi dan berkolaborasi dengan penyidik Polri, dan juga kita akan berkolaborasi dengan KPK untuk mensupervisi proses penyidikannya. Dan juga tentunya mitra kita dari Komisi III DPR akan ikut juga mengawasi pelaksanaan proses penyidikan," jelas Anang.
Status Tersangka Febrie
Anang menegaskan bahwa sprindik tersebut menegaskan status Febrie sebagai tersangka, berdasarkan penetapan yang dilakukan sebelumnya oleh penyidik Kortas Tipikor Polri. "Pertama, terkait sprindik nomor 43 dugaan tindak pidana korupsi dan TPPU untuk PT Krakatau. Yang kedua, sprindik nomor 44 dugaan tindak pidana korupsi untuk perkara PLTU PLN yang blackout. Ketiga, sprindik 45 terkait dengan ASABRI sebagaimana laporan yang kita terima dari Penyidik Polri," ujar Anang. Ia menambahkan bahwa sejak diterbitkannya sprindik, kegiatan pro-justicia sudah beralih ke penyidik Kejagung, namun tetap bersinergi dengan Polri dan KPK.
Pembentukan 'Tim 9'
Kejagung telah membentuk tim khusus beranggotakan sembilan orang untuk menangani perkara tersebut. Sebagian besar anggota tim ini pernah bertugas di KPK. Berikut daftar jaksa yang masuk 'Tim 9': Agus Salim, Muhibuddin, Chatarina Girsang, Riyono, Agus Sahat, Irene Putrie, Renaldi, Zet Tadung Allo, dan Hari Wibowo.



