Kejaksaan Agung (Kejagung) memberikan pernyataan resmi mengenai keberadaan eks Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah (FA) yang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Anang Supriatna menegaskan bahwa FA masih berada di Indonesia dan tidak melarikan diri ke luar negeri.
Pernyataan Resmi Kejagung
"Terkait dengan yang disampaikan terkait dengan inisial FA itu, yang jelas yang bersangkutan masih ada di Indonesia," kata Anang kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026. Anang juga menambahkan bahwa FA bersikap kooperatif dan terus dipantau oleh penyidik. "Tidak ke luar negeri, dan kooperatif, dan dalam pantauan penyidik. Itu aja," tegasnya.
Pencekalan oleh Imigrasi
Sebelumnya, Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan resmi mencekal Febrie Adriansyah dan Don Ritto untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan ini dilakukan setelah keduanya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Dirjen Imigrasi Hendarsam Marantoko menyatakan, "Imigrasi telah melaksanakan pencegahan ke luar negeri terhadap dua orang berinisial FA (ASN) dan DR (Swasta). Tindakan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya melalui surat Nomor B/12730/VII/RES.3.3/2026/Ditreskrimsus tertanggal 11 Juli 2026."
Hendarsam menambahkan bahwa pencekalan berlaku selama 20 hari, sesuai ketentuan yang berlaku. Ia juga menegaskan komitmen Imigrasi untuk mendukung proses hukum yang berlangsung. "Imigrasi berkomitmen mendukung proses penegakan hukum dengan melaksanakan setiap permohonan pencegahan yang diajukan oleh aparat penegak hukum sesuai peraturan perundang-undangan," jelasnya.
Latar Belakang Kasus
Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejagung dalam kasus dugaan korupsi dan TPPU. Penetapan ini menambah daftar panjang perkara yang melibatkan mantan pejabat tinggi di lembaga penegak hukum. Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur yang sebelumnya memimpin penanganan perkara pidana khusus di Kejaksaan Agung.
Selain FA, Don Ritto yang berstatus swasta juga ditetapkan sebagai tersangka dan dicekal. Keduanya diduga terlibat dalam praktik korupsi yang merugikan keuangan negara dan melakukan pencucian uang untuk menyembunyikan aset hasil kejahatan.
Respons Publik dan Pengawasan
Pernyataan Kejagung bahwa FA masih di Indonesia dan kooperatif diharapkan dapat meredakan spekulasi tentang kemungkinan pelarian tersangka. Langkah pencekalan oleh Imigrasi juga menunjukkan koordinasi antarlembaga penegak hukum dalam mengawasi pergerakan tersangka. Proses hukum terus berjalan dan penyidik memastikan FA tetap dalam pantauan.
Kasus ini menjadi ujian bagi sistem peradilan Indonesia dalam menangani perkara korupsi yang melibatkan aparat penegak hukum sendiri. Publik menantikan transparansi dan keadilan dalam proses hukum yang tengah berlangsung.



