Kejagung Optimalkan Program Jaga Desa di Lampung Selatan untuk Tata Kelola Bersih
Kejagung Optimalkan Jaga Desa di Lampung Selatan

Kejagung Perkuat Program Jaga Desa di Lampung Selatan untuk Tata Kelola Desa yang Bersih

Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) terus menunjukkan komitmennya dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih dan akuntabel. Penguatan ini diimplementasikan melalui Program Jaga Desa, yang juga dikenal sebagai Jaksa Garda Desa, dengan fokus pada pendampingan preventif bagi aparatur desa.

Optimalisasi Program di Kabupaten Lampung Selatan

Dalam kegiatan Optimalisasi Program Jaga Desa yang berlangsung di Kabupaten Lampung Selatan, Lampung pada Jumat (13/3/2026), Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Kejaksaan Agung RI, Reda Manthovani, menegaskan pentingnya inisiatif ini. "Program Jaga Desa ini hadir untuk memberikan rasa aman bagi para aparatur desa dalam mengeksekusi program pembangunan. Kami ingin membangun kesadaran hukum dari akar rumput," ujar Reda pada Sabtu (14/3/2026).

Reda menjelaskan bahwa program ini bukan sekadar pengawasan, melainkan bentuk pendampingan preventif. Tujuannya adalah agar kepala desa dan perangkatnya tidak terjerat masalah hukum, terutama dalam pengelolaan dana desa yang besar. Ini merupakan langkah konkret Kejaksaan dalam mendukung visi besar pemerintah, tambahnya.

Sinergi dengan Abpednas dan Dukungan Pemerintah Daerah

Jamintel juga menyoroti pentingnya sinergi antarlembaga di tingkat desa. Reda mendorong kolaborasi yang lebih erat antara Kejaksaan dan Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (Abpednas). "Kami mengharapkan kolaborasi aktif dengan Abpednas sebagai mitra strategis di lapangan. Penguatan tata kelola desa memerlukan fungsi check and balance yang baik," tegasnya.

Dengan pendampingan dari Kejaksaan dan pengawasan dari Abpednas, diharapkan kebocoran anggaran desa dapat diminimalisir secara signifikan. Program ini juga selaras dengan Asta Cita ke-6 pemerintahan Presiden Prabowo Subianto dan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka, yang berfokus pada pembangunan dari desa untuk pemerataan ekonomi dan pemberantasan kemiskinan.

Acara strategis ini dihadiri oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Lampung, Kuntadi, serta Bupati Lampung Selatan, Radityo Egi Pratama. Radityo menyambut baik dipilihnya Lampung Selatan sebagai lokus optimalisasi program ini. Menurutnya, kehadiran Jaksa di tengah masyarakat desa akan meningkatkan kepercayaan diri aparatur desa dalam berinovasi membangun daerah.

Diskusi Interaktif dan Mitigasi Risiko Hukum

Kegiatan ditutup dengan sesi diskusi interaktif bersama para kepala desa dan pengurus Abpednas se-Kabupaten Lampung Selatan. Diskusi ini memfokuskan pada mitigasi risiko hukum dalam penyusunan laporan pertanggungjawaban dana desa, menunjukkan komitmen berkelanjutan untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di tingkat desa.

Dengan langkah-langkah ini, Kejagung berharap dapat menciptakan lingkungan desa yang lebih aman dan produktif, mendukung pembangunan nasional dari tingkat paling dasar.