Kejagung Lelang 90 Apartemen Mewah Milik Benny Tjokro di Jaksel, Total Limit Rp219,7 M
Kejagung Lelang 90 Apartemen Benny Tjokro Rp219,7 M

Badan Pemulihan Aset (BPA) Kejaksaan Agung (Kejagung) melelang 90 unit apartemen mewah milik terpidana kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT ASABRI, Benny Tjokrosaputro, yang berlokasi di kawasan South Hills, Jakarta Selatan. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa pelaksanaan lelang ini berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor 2937 K/Pid.Sus/2021 tanggal 24 Agustus 2021. Total nilai limit keseluruhan objek lelang mencapai Rp219.779.226.669, yang menjadi target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

Mekanisme Lelang Daring

Anang menjelaskan bahwa lelang akan dilakukan secara daring melalui laman resmi lelang.go.id dengan metode penawaran tertulis tanpa kehadiran peserta. Sebelum lelang, akan dilaksanakan proses aanwijzing atau penjelasan lelang secara langsung di Apartemen South Hills pada 20-22 Juli 2026, pukul 10.00-14.00 WIB. Objek yang dilelang sesuai kondisi apa adanya dengan segala cacat, risiko, dan kekurangan fisik maupun nonfisik.

Latar Belakang Kasus Benny Tjokro

Benny Tjokrosaputro, mantan Direktur Utama PT Hanson International Tbk, telah divonis penjara seumur hidup dalam kasus megakorupsi Jiwasraya. Mahkamah Agung menolak kasasinya, sehingga hukuman tersebut tetap berlaku. Benny bersama Heru Hidayat terbukti melakukan korupsi dan pencucian uang senilai Rp16 triliun yang merugikan negara. MA juga membenarkan perampasan aset Benny untuk negara sebagaimana diputus Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Dalam kasus ASABRI, Benny juga diadili namun divonis nihil karena telah dihukum seumur hidup.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga
Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram