Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan di Kalsel dan Kalteng Terkait Kasus Samin Tan
Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan Terkait Kasus Samin Tan

Kejagung Geledah Kantor Pelabuhan di Kalimantan Terkait Kasus Samin Tan

Kejaksaan Agung (Kejagung) kembali melakukan operasi penggeledahan dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di sektor pertambangan yang melibatkan pengusaha Samin Tan. Kali ini, penyidik menyasar dua kantor pelabuhan di wilayah Kalimantan.

Lokasi Penggeledahan di Banjarmasin dan Palangkaraya

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Syarief Sulaeman Nahdi, mengonfirmasi bahwa penggeledahan dilakukan di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan Utama (KSOP) di Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah. "Benar ada penggeledahan di Kalsel dan Kalteng, tepatnya di Banjarmasin dan Palangkaraya," kata Syarief pada Rabu (1/4/2026).

Operasi tersebut dilaksanakan pada Selasa (31/3) sejak siang hingga malam hari. Syarief menegaskan bahwa target penggeledahan adalah kantor KSOP di kedua daerah tersebut. "Iya betul, keduanya kantor KSOP," ucapnya.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Penyitaan Dokumen dan Barang Bukti Elektronik

Dalam kegiatan penggeledahan, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti penting. Dokumen-dokumen pelayaran yang terkait dengan perusahaan terafiliasi Samin Tan turut diamankan, bersama dengan barang bukti elektronik (BBE).

Syarief menjelaskan bahwa dokumen tersebut diduga berkaitan dengan aktivitas pelayaran ekspor hasil tambang yang terhubung dengan perkara Samin Tan. Penyitaan ini diharapkan dapat mengungkap lebih dalam jaringan korupsi di sektor pertambangan.

Rangkaian Penggeledahan Sebelumnya di 14 Lokasi

Sebelumnya, Kejagung telah melakukan penggeledahan di 14 lokasi terkait kasus dugaan korupsi pertambangan batu bara PT Asmin Koalindo Tuhup (AKT). Dari operasi tersebut, disita berbagai barang bukti seperti:

  • Dokumen penting perusahaan
  • Kendaraan operasional
  • Uang tunai dalam mata uang dolar Amerika Serikat senilai sekitar Rp 1 miliar
  • Alat berat pertambangan

Dari 14 lokasi tersebut, 10 titik berada di wilayah DKI Jakarta dan Jawa Barat, meliputi kantor perusahaan terafiliasi, rumah pribadi tersangka, serta kediaman sejumlah saksi. "Ada di kantor PT AKT, di kantor PT MCM yang terafiliasi dengan PT AKT atau tersangka ST, rumah tinggal tersangka ST dan beberapa saksi," jelas Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna.

Tiga Lokasi Tambahan di Kalimantan Tengah

Selain itu, penyidik juga menggeledah tiga lokasi di Kalimantan Tengah, antara lain kantor perusahaan, KSOP, serta kantor kontraktor tambang PT ARTH. Satu lokasi lain berada di Kalimantan Selatan yang berlokasi di kantor PT MCM.

Profil Kasus dan Dugaan Pelanggaran

Dalam perkara ini, Samin Tan disebut sebagai pemilik manfaat atau beneficial owner PT AKT, perusahaan tambang batu bara yang sebelumnya beroperasi berdasarkan perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B). Namun izin perusahaan tersebut telah dicabut pada tahun 2017.

Meskipun izin telah dicabut, PT AKT diduga tetap melakukan aktivitas penambangan dan penjualan batu bara secara ilegal hingga tahun 2025. Aktivitas tersebut diduga dilakukan dengan cara melanggar perizinan serta bekerja sama dengan oknum penyelenggara negara yang memiliki tugas pengawasan di sektor pertambangan.

Kejagung menyebut adanya indikasi keterlibatan penyelenggara negara dalam perkara ini. Namun hingga saat ini belum ada pejabat yang ditetapkan sebagai tersangka. Investigasi terus berlanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan modus operandi dalam kasus korupsi pertambangan ini.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga