Kejagung Geledah 16 Lokasi di Medan dan Pekanbaru Terkait Kasus Korupsi Limbah Sawit
Kejaksaan Agung (Kejagung) telah melaksanakan operasi penggeledahan di 16 lokasi yang tersebar di Medan, Sumatera Utara, dan Pekanbaru, Riau. Tindakan ini merupakan bagian dari penyelidikan mendalam terhadap kasus dugaan korupsi dalam ekspor palm oil mill effluent (POME) atau limbah minyak kelapa sawit yang terjadi pada tahun 2022.
Rincian Operasi Penggeledahan
Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi bahwa rangkaian penggeledahan tersebut berlangsung dari tanggal 12 hingga 14 Februari 2026. "Ada tindakan serangkaian penggeledahan di beberapa tempat. Di antaranya kurang lebih ada 11 lokasi di daerah Sumatera Utara, Medan, dan 5 lokasi di daerah Pekanbaru," jelas Anang dalam keterangan pers di Kompleks Kejagung, Jakarta Selatan, pada Kamis (19/2/2025).
Lokasi yang digeledah mencakup rumah kediaman, kantor, serta tempat-tempat lain yang terafiliasi dengan para tersangka. Dari operasi ini, penyidik berhasil menyita sejumlah barang bukti yang dianggap krusial untuk mengungkap kasus tersebut.
Barang Bukti yang Disita
Barang bukti yang diamankan meliputi:
- Dokumen, termasuk sertifikat tanah, bukti transaksi, dan bukti elektronik.
- Ponsel dan komputer.
- 6 unit mobil, terdiri dari 1 Toyota Alphard, 1 Toyota Corolla Hybrid, 1 Avanza beserta BPKB-nya, serta 3 unit kendaraan roda empat lainnya.
Anang menegaskan bahwa seluruh aset yang disita tersebut atas nama perusahaan para tersangka dan pihak afiliasinya. "Dokumen dari beberapa yang kita dapat dari perusahaan dan ada juga dari beberapa kantor. Di mana ada satu kantor di dalamnya ada beberapa PT. Juga ada rumah, di situ diperoleh beberapa dokumen yang berkaitan dengan kegiatan CPO," ungkapnya.
Latar Belakang Kasus Korupsi Ekspor Limbah Sawit
Kasus ini bermula ketika Kejagung menetapkan 11 orang sebagai tersangka dalam dugaan korupsi ekspor POME. Tiga di antaranya merupakan penyelenggara negara, sementara sisanya berasal dari pihak swasta. Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, mengungkapkan modus operandi yang melibatkan rekayasa klasifikasi komoditas ekspor.
"Rekayasa klasifikasi tersebut tujuannya adalah untuk menghindari pengendalian ekspor CPO sehingga komoditas yang hakikatnya merupakan CPO dapat diekspor seolah-olah bukan CPO dan terbebas atau diringankan dari kewajiban yang ditetapkan oleh negara," papar Syarief dalam jumpa pers pada Selasa (10/2).
Modus ini mencakup pengklaiman crude palm oil (CPO) berkadar asam tinggi sebagai POME dengan menggunakan kode HS yang seharusnya untuk residu atau limbah padat. Hal ini diduga terjadi karena acuan peta hilirisasi industri kelapa sawit yang belum berbentuk peraturan resmi.
Dampak dan Kerugian Negara
Syarief juga menyebutkan adanya dugaan suap dari pihak swasta kepada penyelenggara negara dalam kasus ini. Perkiraan kerugian keuangan negara yang ditimbulkan mencapai Rp 14 triliun, meskipun penghitungan akhir masih dilakukan oleh Kejagung.
Berikut adalah daftar 11 tersangka yang telah ditetapkan:
- LHB: Kasubdit Industri Hasil Perkebunan Non-Pangan dan Fungsional Analis Kebijakan dan Pembina Industri Ahli Madya pada Direktorat Industri Hasil Hutan Kementerian Perindustrian RI.
- FJR: Direktur Teknis Kepabeanan pada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
- MZ: Kepala Seksi Penyuluhan dan Layanan Informasi KPBC Pekanbaru.
- ES: Direktur PT SMP, PT SMA, dan PT SMS.
- ERW: Direktur PT BMM.
- FLX: Direktur Utama PT AP dan Head Commerce PT AP.
- RND: Direktur PT TAJ.
- TNY: Direktur PT TEO dan Pemegang Saham PT Green Product International.
- VNR: Direktur PT Surya Inti Primakarya.
- RBN: Direktur PT CKK.
- YSR: Dirut PT MAS dan Komisaris PT SBP.
Penyidik Kejagung kini akan menganalisis barang bukti yang disita untuk mengusut lebih lanjut tindak pidana korupsi ini, dengan harapan dapat mengungkap seluruh jaringan dan memulihkan kerugian negara.