Mantan Petinggi Pertamina Patra Niaga Bantah Keterlibatan dalam Oplosan BBM di Sidang Tipikor
Jakarta - Dua mantan pejabat PT Pertamina Patra Niaga, Maya Kusmaya dan Edward Corne, secara tegas membantah tuduhan terkait pengoplosan bahan bakar minyak (BBM) dalam kasus tata kelola minyak mentah yang diduga merugikan negara hingga Rp 285 triliun. Bantahan ini disampaikan melalui pembacaan nota pembelaan atau pledoi di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis, 19 Februari 2026.
Maya Kusmaya: Tuduhan Oplos BBM Hancurkan Reputasi Tanpa Dasar Hukum
Maya Kusmaya, mantan Direktur Pemasaran Pusat dan Niaga PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan pledoinya terlebih dahulu. Dia mengaku baru memahami kesalahan yang dituduhkan setelah membaca pemberitaan media massa, bukan dari proses hukum resmi. "Saya baru tahu dari media massa dan media resmi Kejagung setelahnya, yang diantaranya adalah diduga membeli Pertalite dengan harga Pertamax, sehingga diduga kemahalan membeli Pertalite kemudian dioplos di OTM milik swasta menjadi Pertamax," ungkap Maya.
Dia menegaskan bahwa bisnis BBM memiliki pengawasan ketat dari pemerintah dan institusi terkait, sehingga tuduhan oplosan telah menghancurkan reputasinya secara pribadi serta nama baik Pertamina sebagai perusahaan. "Kepercayaan publik hancur seketika, namun ternyata di persidangan tidak ada satupun pasal dakwaan untuk saya terkait dengan oplosan," tegasnya. Maya juga menyangkal nilai kerugian negara yang dituduhkan mencapai seribu triliun, menyebutnya sebagai sesuatu yang tidak mungkin dilakukannya.
Edward Corne: Tak Pernah Ditanya Soal Oplosan Selama Pemeriksaan
Edward Corne, mantan VP Trading Operations PT Pertamina Patra Niaga, menyampaikan pengalaman serupa dalam pledoinya. Dia mengaku menerima banyak informasi mengenai kasus ini yang dikaitkan dengan oplos BBM, terutama setelah Direktur Utama PT PPN, Riva Siahaan, ditetapkan sebagai tersangka. "Pada tanggal 24 Februari 2025, Direktur Utama PT PPN yaitu Pak Riva dipanggil ke Gedung Bundar Kejaksaan. Lalu di tengah malam, muncul pengumuman bahwa mereka ditahan dengan narasi BBM Oplosan. Kami semua terkejut," jelas Edward.
Lebih lanjut, Edward menyatakan bahwa selama beberapa kali menghadap sebagai saksi, dia tidak pernah ditanyakan mengenai topik oplosan. "Pertanyaan selalu berputar mengenai proses bisnis dan tata kelola di perusahaan. Dua hari kemudian giliran saya dan atasan saya yang dinyatakan sebagai tersangka," sambungnya. Dia juga membantah mengenal sosok Mohamad Riza Chalid, yang kerap ditanyakan selama pemeriksaan, dengan menyebut tidak pernah ada interaksi apapun.
Tuntutan Hukuman dan Detail Kerugian Negara
Keduanya telah dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dengan hukuman yang berat. Maya Kusmaya dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Sementara Edward Corne dituntut 14 tahun penjara, denda Rp 5 miliar subsider 190 hari kurungan, dan uang pengganti Rp 5 miliar subsider 7 tahun kurungan. Riva Siahaan, mantan Direktur Utama PT Pertamina Patra Niaga, juga dituntut 14 tahun penjara.
Dalam surat dakwaan, kasus dugaan korupsi tata kelola minyak mentah ini diduga menyebabkan kerugian negara sebesar Rp 285 triliun, dengan rincian sebagai berikut:
- Kerugian Keuangan Negara: Total Rp 70,5 triliun, terdiri dari USD 2,7 miliar (setara Rp 45,1 triliun) dan Rp 25,4 triliun.
- Kerugian Perekonomian Negara: Total Rp 215,1 triliun, meliputi kemahalan harga pengadaan BBM sebesar Rp 172 triliun dan keuntungan ilegal dari selisih harga impor BBM sebesar USD 2,6 miliar (setara Rp 43,1 triliun).
Perhitungan ini menggunakan kurs rata-rata saat ini, dan jumlahnya dapat berubah jika Kejaksaan Agung menggunakan kurs lain. Kasus ini berfokus pada dua pokok permasalahan, yaitu impor produk kilang atau BBM serta penjualan solar nonsubsidi.