Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie, Gandeng KPK untuk Supervisi
Kejagung Bentuk Tim Khusus Usut Kasus Febrie, Gandeng KPK

Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan membentuk tim penyidik khusus dalam penanganan perkara tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, menyatakan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan.

Pembentukan Tim Khusus untuk Hindari Konflik Kepentingan

“Nanti penyidik di Kejaksaan Agung kita akan membentuk penyidik khusus, khusus nih,” ujar Anang kepada wartawan pada Senin, 13 Juli 2026. Menurutnya, pembentukan tim ini merupakan respons atas kompleksitas kasus yang menjerat Febrie Adriansyah. “Pak Jampidsus, PLT Jampidsus (Rudi Margono) akan membentuk tim penyidik di Kejaksaan, orang-orang yang ditentukan. Ya, khususnya itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan,” jelas Anang.

Tim Akan Perdalam Administrasi dan Barang Bukti

Tim penyidik khusus ini akan melakukan pendalaman terhadap perkara berdasarkan administrasi yang telah diterima Kejagung. Pendalaman mencakup berita acara pemeriksaan (BAP), barang bukti, dan duduk perkara secara menyeluruh. “Tim penyidik dari Kejaksaan Agung akan meneliti, memperdalam seperti apa dari administrasi yang kita terima, baik itu berita acara pemeriksaan maupun barang bukti yang sudah ada dan terkait juga dengan perkaranya seperti apa,” kata Anang.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

KPK Dilibatkan sebagai Supervisor

Selain membentuk tim khusus, Kejagung juga akan menggandeng Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai supervisor dalam perkara ini. Langkah ini diambil untuk menjamin independensi dan profesionalitas penyidikan. Keterlibatan KPK diharapkan dapat memperkuat transparansi dan akuntabilitas proses hukum yang berjalan.

Kasus ini mencuat setelah Febrie Adriansyah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan korupsi dan TPPU. Kejagung berkomitmen menuntaskan perkara ini secara profesional dan bebas dari intervensi. Dengan adanya supervisi dari KPK, publik diharapkan dapat mempercayai proses penegakan hukum yang berlangsung.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga