Kejaksaan Agung (Kejagung) membentuk tim penyidik khusus untuk menangani kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung Anang Supriatna mengungkapkan bahwa langkah ini diambil untuk meminimalisir potensi konflik kepentingan dalam proses penanganan perkara.
Pembentukan Tim Khusus untuk Hindari Konflik Kepentingan
Anang menjelaskan bahwa Pelaksana Tugas (Plt) Jampidsus akan membentuk tim penyidik yang terdiri dari orang-orang tertentu yang ditunjuk secara khusus. Tim ini akan bertugas mempelajari duduk perkara yang menjerat Febrie Adriansyah. "Nantinya khusus itu orang-orang tertentu yang meminimalisir tidak ada conflict of interest dengan yang bersangkutan," kata Anang di Kejagung, Senin (13/7).
Tim penyidik khusus tersebut akan mengkaji seluruh berkas perkara, termasuk berita acara pemeriksaan (BAP) dan barang bukti yang telah dikumpulkan. Kejagung juga akan berkoordinasi dengan Polri dalam mengusut kasus ini. "Kita akan pelajari seperti apa duduk perkaranya, berdasarkan BAP yang sudah ada, juga barang bukti, dikaitkan dengan dugaan tindak pidana yang disangkakan," ujar Anang.
Komitmen Independensi dan Profesionalisme
Anang menegaskan bahwa Kejagung akan bersikap independen dan profesional dalam menangani kasus ini. Pihaknya akan terbuka, hati-hati, serta menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah. "Administrasi perkara penyidikan dari Polri ke Kejaksaan sudah kita terima, dan nanti akan ditindaklanjuti dengan penyerahan BAP, barang bukti, dan termasuk tersangkanya," jelasnya.
Sebelumnya, Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) Polri resmi melimpahkan penanganan tiga perkara dugaan korupsi dan TPPU ke Kejagung. Pelimpahan ini dilakukan setelah penyidik menetapkan dua orang tersangka, yaitu Don Ritto (pihak swasta) dan Febrie Adriansyah.
Sinergi Polri dan Kejagung dalam Penanganan Perkara
Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto menyatakan bahwa pelimpahan perkara merupakan hasil kesepakatan antara Polri dan Kejagung sebagai bentuk sinergi. Selama proses penyidikan, penyidik telah memeriksa 15 orang saksi dan dua orang ahli. Selain itu, penyidik juga melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi yang sebelumnya telah diketahui publik.
Berdasarkan perannya, Don Ritto diduga melakukan TPPU yang berasal dari tindak pidana korupsi. Sementara itu, Febrie diduga terlibat dalam dugaan tindak pidana korupsi dan/atau TPPU dalam proses penanganan hukum terhadap oknum penyelenggara negara pada perkara PT Asabri maupun perkara dugaan korupsi lainnya.



