Kajari Karo Jelaskan Dasar Penahanan Amsal Sitepu dalam Rapat Komisi III DPR
Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Karo, Danke Rajagukguk, membuka alasan penahanan Amsal Christy Sitepu dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Penjelasan ini disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) dan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (2/4/2026).
Penggunaan KUHAP Lama sebagai Dasar Penahanan
Danke menegaskan bahwa penahanan Amsal Sitepu, yang kini telah divonis bebas, masih mengacu pada Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) lama. Hal ini karena proses penahanan berlangsung pada tahun 2025. "Menurut kami yang menjadi dasar penahanan Saudara Amsal adalah Pasal 21 KUHAP lama di mana Amsal ditahan pada tanggal 19 November 2025 sampai dengan 08 Desember 2025," ujar Danke.
Dia menjelaskan bahwa penetapan Amsal sebagai tersangka didasarkan pada dugaan praktik markup dalam proyek pembuatan video profil desa. Salah satu modus yang diungkap adalah permintaan kepada kepala desa untuk menyusun rencana anggaran biaya (RAB) penyewaan peralatan selama 30 hari, padahal fakta di persidangan menunjukkan kegiatan tidak berlangsung sepenuhnya.
Kronologi Dugaan Kerugian Negara
Danke memaparkan bahwa Amsal membuat pos anggaran produksi video senilai Rp 9 juta, namun kemudian memasukkan komponen editing, cutting, dan dubbing secara terpisah dengan anggaran masing-masing Rp 1 juta. "Menurut ahli, editing, cutting, dan dubbing adalah sama dengan production video desain, sehingga dianggap sebagai kerugian," jelasnya.
Keterlambatan Proses Penangguhan Penahanan
Ketua Komisi III DPR, Habiburokhman, menyoroti keterlambatan Kajari Karo dalam mengikuti proses penangguhan penahanan Amsal. Habiburokhman menekankan pentingnya hak kemerdekaan setiap individu. "Kalau mobil macet, jangan 5 jam, 5 menit saja kalau orang punya haknya dikeluarkan dari rutan, kita harus laksanakan," tanyanya.
Menanggapi hal itu, Danke menyebut faktor jarak sebagai kendala utama. Dia menjelaskan bahwa jaksa harus menempuh perjalanan dari Kabupaten Karo ke Medan dengan waktu sekitar dua jam, yang menyebabkan keterlambatan.
Amsal Sitepu Ungkap Dugaan Intimidasi
Dalam kesempatan yang sama, Amsal Sitepu mengungkap kronologi perkara yang menjeratnya, termasuk dugaan intimidasi selama penahanan. Amsal mengaku telah menjalani masa penahanan selama 131 hari di Rutan Kelas I Medan sebelum akhirnya bebas.
Dia menceritakan bahwa pada 1 Desember 2025, jaksa Wira Arizona mendatanginya di rutan dengan membawa brownies sambil menyarankan agar tidak menggunakan pengacara dan mengikuti alur proses hukum. "Udah lah, Bang, nggak usah ribut-ribut ikutin aja arusnya. Ngapain Abang capek-capek pakai pengacara," kata Amsal menirukan ucapan tersebut.
Amsal menegaskan bahwa dirinya menolak intimidasi itu dan memilih untuk terus melawan demi keadilan.
Jaksa Bantah Dugaan Intimidasi
Wira Arizona, yang hadir dalam rapat, membantah keras dugaan intimidasi terhadap Amsal. Dia menjelaskan bahwa kedatangannya ke Rutan Tanjung Gusta telah dikoordinasikan dengan pengacara Amsal, meski pengacara tersebut berhalangan hadir.
"Tidak ada niatan sedikit pun kami mau mengintimidasi. Karena kami juga sudah berkoordinasi dengan pengacara Saudara Amsal," tegas Wira.
Dia menambahkan bahwa pemberian brownies dilakukan oleh stafnya dan tidak disertai percakapan seperti yang dituduhkan. Wira menyatakan tindakan itu murni didasari rasa kemanusiaan, mengingat budaya di Tanah Karo yang sering memberikan makanan kepada tahanan yang merasa kekurangan.
Tanggapan Komisi III DPR
Habiburokhman kembali menekankan bahwa sorotan utama bukan pada pemberian makanan, melainkan pada narasi yang diduga intimidatif. "Bukan soal makanan. Soal narasi tadi, kata per kalimat tadi," ujarnya.
Wira tetap membantah adanya ucapan intimidasi, menegaskan bahwa tidak ada kalimat seperti yang disampaikan Amsal.
Rapat ini menyoroti kompleksitas kasus korupsi video profil desa, dengan berbagai pihak menyampaikan pandangan mereka terkait proses hukum dan dugaan pelanggaran hak. Kasus ini terus menjadi perhatian publik, terutama setelah vonis bebas untuk Amsal Sitepu.



