Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman (Unsoed), Profesor Hibnu Nugroho, memberikan apresiasi tinggi kepada Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri atas pengungkapan tiga kasus dugaan korupsi besar. Menurut Hibnu, langkah tegas ini merupakan implementasi nyata dari Asta Cita Presiden Prabowo Subianto, khususnya dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.
Sinergi Penegak Hukum dalam Pemberantasan Korupsi
"Saya kira ini kita dukung sebagai bentuk apresiasi bahwa itu bagian dari terjemahan asta cita Presiden Prabowo Subianto yaitu pemberantasan korupsi. Makanya, dalam hal ini bagus, apakah itu Kejaksaan, KPK, Polri, saling bersinergi dalam pemberantasan korupsi dalam rangka implementasi asta cita Presiden Prabowo, itu bagus," kata Hibnu kepada wartawan pada Jumat (10/7/2026).
Hibnu menekankan pentingnya pengusutan tuntas ketiga kasus tersebut. Menurutnya, keberhasilan penegakan hukum tidak hanya diukur dari penangkapan pelaku, tetapi juga dari kemampuan mengembalikan kerugian negara. "Oleh karena itu, harus betul-betul tuntas, tuntas dan memberikan nilai pada upaya pengembalian kerugian negara, pengembalian aset negara yang hilang akibat dari tindak pidana korupsi," ujarnya.
Penerapan Pasal TPPU untuk Pengembalian Aset
Hibnu juga mendorong Polri untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam pengusutan kasus-kasus ini. Ia menyebut bahwa semua kasus korupsi bermuara pada upaya mengembalikan kekayaan negara yang hilang. "Sekarang kan eranya tidak hanya mengejar orang, tapi bagaimana penegak hukum bisa mengembalikan aset, apakah itu kaitannya dengan penyitaan, apakah itu kaitannya dengan perampasan, apakah itu kaitannya dengan TPPU. Itu semua alternatif-alternatif, ujungnya bagaimana mengembalikan kekayaan negara yang hilang akibat tindak pidana korupsi, kita dukung itu," ungkapnya.
Langkah Kortas Tipikor Polri ini mendapat dukungan luas dari berbagai pihak. Sebelumnya, mantan Kepala PPATK juga menyatakan dukungannya dan melihat indikasi TPPU dalam kasus-kasus tersebut.
Penggeledahan di Berbagai Lokasi oleh Kortas Tipikor
Polda Metro Jaya bersama Kortas Tipikor Polri melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi pada Rabu (8/7) terkait tiga dugaan korupsi, yaitu kasus PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel. Lokasi yang digeledah meliputi sebuah money changer dan kafe de'Clan Signature di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, serta sebuah rumah di kawasan Bogor, Jawa Barat.
Dalam proses penggeledahan, polisi menyita sejumlah barang bukti berharga, mulai dari emas batangan hingga valas senilai miliaran rupiah. Barang bukti tersebut diduga terkait dengan aliran dana korupsi yang sedang diselidiki.
Joint Investigation Tiga Kasus Korupsi Besar
Kakortas Tipikor Polri, Irjen Totok Suharyanto, mengungkapkan bahwa pengusutan kasus-kasus ini dilakukan secara bersama atau joint investigation dengan Ditreskrimsus Polda Metro Jaya. Tiga kasus yang diusut meliputi dugaan korupsi pengadaan batu bara yang memicu blackout di Sumatera, kasus ASABRI, dan kasus penyelesaian utang dari PT CBS kepada PT KNI yang merupakan anak perusahaan BUMN Krakatau Steel.
Terbaru, polisi menggeledah sebuah ruko di Cipete, Jakarta Selatan. Penyidik membawa sejumlah barang bukti, mulai dari koper besar, tas jinjing warna kuning, hingga monitor komputer. Penggeledahan ini merupakan bagian dari upaya mengumpulkan bukti untuk memperkuat proses penyidikan.
Atensi Langsung Presiden Prabowo
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menegaskan bahwa pengusutan kasus dugaan korupsi di PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel ini mendapat atensi langsung dari Presiden Prabowo Subianto. "Ini merupakan atensi Bapak Presiden untuk dugaan-dugaan kasus korupsi menjadi perhatian kepolisian untuk melaksanakan pengungkapan dan proses penyidikan. Rangkaian penggeledahan ini bagian dari proses penyidikan di dalam mencari, mengumpulkan barang bukti untuk pemenuhan dalam proses penyidikan," kata Budi seusai penggeledahan di Cafe de'Clan, Cipete, Jakarta Selatan, Rabu (8/7).
Budi menjelaskan bahwa kasus yang diusut meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. "Dari Kortastipidkor bersama Polda Metro Jaya dalam melakukan penyidikan dugaan kasus korupsi meliputi suap, gratifikasi, dan pencucian uang. Ada beberapa lokasi saat ini secara serempak dilaksanakan rangkaian penggeledahan, termasuk di lokasi sekarang di Cafe de'Clan dan Coin Money Changer. Ini kaitan tentang dugaan korupsi blackout batu bara PLN, ASABRI, dan Krakatau Steel," ujarnya.
Dengan adanya dukungan dari para ahli dan atensi presiden, publik berharap pengusutan tiga kasus korupsi ini dapat berjalan transparan dan tuntas, serta mampu mengembalikan kerugian negara yang signifikan.



