Jaksa Ajukan Banding Kasus Korupsi Minyak, Pakar Soroti Kerugian Ekonomi Rp10,5 Triliun
Jaksa Banding Kasus Korrup Minyak, Sorot Kerugian Rp10,5 T

Jaksa Banding Putusan Tipikor, Pakar Soroti Kerugian Perekonomian Negara Rp10,5 Triliun

Kejaksaan Agung (Kejagung) secara resmi telah mengajukan banding atas putusan dalam perkara dugaan korupsi tata kelola minyak mentah yang melibatkan sembilan terdakwa. Langkah ini mendapat sorotan dari pakar hukum, yang menilai pentingnya pertimbangan kerugian perekonomian negara yang mencapai Rp10,5 triliun.

Banding Diajukan Atas Putusan Hakim

Dalam putusan yang dibacakan pada Jumat, 27 Februari 2026 dini hari WIB, majelis hakim menyatakan Muhammad Kerry Adrianto Riza terbukti bersalah dalam perkara korupsi tata kelola minyak mentah dan produk kilang di PT Pertamina Subholding serta Kontraktor Kontrak Kerja Sama periode 2018-2023. Namun, Kejagung tidak puas dengan putusan tersebut dan memutuskan untuk mengajukan banding.

Prof. Hanafi Amrani, pakar hukum dari Universitas Islam Indonesia (UII), menilai langkah banding ini tepat. Ia menekankan bahwa keberatan jaksa terutama terkait perhitungan kerugian perekonomian negara yang dinilai belum sepenuhnya dipertimbangkan dalam amar putusan. "Walaupun kerugian perekonomian negara itu masuk dalam asumsi, tetapi secara logika akal sehat masih bisa diterima. Tinggal bagaimana hakim Pengadilan Tinggi menafsirkan kerugian perekonomian negara," ujar Hanafi.

Detail Kerugian Negara dalam Perkara

Dalam perkara ini, jaksa penuntut umum menuntut uang pengganti sebesar Rp13,4 triliun, yang terdiri dari:

  • Kerugian keuangan negara: Rp2,9 triliun
  • Kerugian perekonomian negara: Rp10,5 triliun

Namun, hakim hanya mengabulkan Rp2,9 triliun sebagai kerugian keuangan negara, sementara Rp10,5 triliun untuk kerugian perekonomian negara ditolak karena dianggap hanya asumsi. Hanafi menjelaskan bahwa banding diajukan bukan hanya karena persoalan kerugian perekonomian negara yang tidak dikabulkan, tetapi juga karena ketidaksepahaman terhadap lamanya pidana penjara dan penghilangan kewajiban pembayaran uang pengganti.

Pengaruh Putusan Mahkamah Konstitusi

Hanafi menguraikan bahwa penerimaan kerugian perekonomian negara bergantung pada penilaian hakim, terutama setelah adanya putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Putusan MK Nomor 25 Tahun 2016 menghapus kata "dapat" dalam frasa "dapat merugikan keuangan negara" pada Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi, sehingga kerugian negara harus bersifat actual loss atau kerugian yang nyata.

Akibatnya, dalam praktiknya, kerugian negara harus dipastikan secara konkret. Sementara itu, kerugian perekonomian negara sering dipandang sebagai kerugian yang lebih abstrak. Namun, Hanafi menilai putusan MK tersebut sebenarnya lebih berkaitan dengan kerugian keuangan negara, bukan kerugian perekonomian negara. "Perhitungan kerugian perekonomian negara memang tidak mungkin seakurat kerugian keuangan negara. Karena itu hakim perlu memahami esensinya," tambahnya.

Pentingnya Konsep Kerugian Perekonomian Negara

Hanafi menekankan bahwa penerapan konsep kerugian perekonomian negara memiliki posisi strategis dalam pemberantasan korupsi. Jika konsep tersebut diterapkan secara tepat, potensi pengembalian kerugian negara bisa jauh lebih besar. "Bayangkan saja, dalam kasus ini ada potensi Rp10 triliun. Sementara kerugian keuangan negara yang diakui hanya Rp2,9 triliun," katanya.

Ia menambahkan bahwa pembentuk undang-undang memasukkan unsur kerugian perekonomian negara agar pengembalian kerugian negara dapat lebih maksimal. Oleh karena itu, para hakim diharapkan memahami substansi dari ketentuan tersebut. Menurut Hanafi, pemberantasan korupsi tidak cukup hanya dengan memenjarakan pelaku; negara juga harus berupaya maksimal mengembalikan kerugian yang ditimbulkan. "Kalau hanya memenjarakan pelaku, negara justru masih harus menanggung biaya untuk memberi makan mereka selama di penjara," ujarnya.

Dengan banding yang diajukan, kasus ini kini bergantung pada bagaimana hakim Pengadilan Tinggi menilai persoalan kerugian perekonomian negara. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan keadilan yang lebih komprehensif dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia.