Bapas Banjarmasin Berikan Pendampingan Komprehensif untuk ABH Kasus Pemerkosaan
Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Banjarmasin telah memberikan pelayanan pendampingan terhadap seorang anak berhadapan dengan hukum (ABH) berinisial RM, yang diduga terlibat dalam kasus pemerkosaan. Pendampingan ini dilakukan selama proses pemeriksaan di Polresta Banjarmasin pada Senin (9/3/2026), dengan tujuan memastikan perlindungan dan hak-hak anak tetap terpenuhi.
Proses Pendampingan dan Penelitian Masyarakat
Pembimbing Kemasyarakatan (PK) Ahli Muda Bapas Banjarmasin, Purwanto Hari Saputro, secara aktif mendampingi RM dalam pemeriksaan kepolisian. Selain Purwanto, RM juga didampingi oleh ibunda dan penasihat hukumnya, menciptakan sistem dukungan yang holistik.
Purwanto menjelaskan bahwa pendampingan yang dilakukan tidak hanya berfokus pada aspek hukum, tetapi juga mencakup penggalian kondisi sosial dan keluarga melalui penelitian masyarakat (Litmas). "Pendampingan kami memastikan proses hukum berjalan sesuai prosedur, sambil menggali kondisi sosial dan keluarga anak melalui Litmas. Hal ini penting agar rekomendasi pembinaan yang diberikan benar-benar sesuai kebutuhan anak," ujar Purwanto dalam keterangan resmi pada Selasa (10/3/2026).
Tahap Litmas dan Wawancara Mendalam
Setelah pendampingan di kepolisian, Purwanto melanjutkan dengan penggalian data melalui wawancara mendalam terhadap RM dan ibundanya yang berinisial AN. Proses ini bertujuan untuk menilai berbagai aspek kehidupan anak.
"Tujuan wawancara adalah menilai kondisi sosial, keluarga, dan kesiapan lingkungan dalam mendukung pembinaan anak," jelas Purwanto. Tahap Litmas ini merupakan komponen kritis dalam menyusun program pembinaan yang sesuai dengan kondisi riil di lapangan, sekaligus menjadi dasar pertimbangan untuk menentukan langkah-langkah pembinaan yang tepat bagi RM.
Dukungan Keluarga dan Rencana Tindak Lanjut
Ibunda RM, AN, menyampaikan apresiasinya terhadap peran Bapas Banjarmasin. "Saya berterima kasih kepada Bapas Banjarmasin yang sudah mendampingi anak saya selama pemeriksaan. Dengan adanya pendampingan ini, kami merasa diperhatikan dan dibimbing dalam menghadapi proses hukum yang sedang berjalan," ungkapnya.
Litmas akan dilanjutkan dengan kunjungan ke lingkungan sekitar tempat tinggal ABH. Purwanto berencana berkoordinasi dengan Ketua RT dan pihak terkait lainnya untuk memastikan kelayakan dan dukungan masyarakat terhadap proses pembinaan yang akan dijalankan.
Komitmen Bapas dalam Perlindungan ABH
Dalam kesempatan terpisah, Kabapas Banjarmasin, Nirhono Jatmokoadi, menegaskan komitmen lembaganya dalam memberikan perlindungan dan pendampingan kepada setiap ABH. "Kami hadir untuk memastikan setiap ABH tetap mendapatkan perlindungan, pendampingan, dan kesempatan untuk memperbaiki diri. Melalui Litmas dan pendampingan yang komprehensif, kami berharap proses hukum yang berjalan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak," harap Nirhono.
Pendekatan holistik ini mencerminkan upaya Bapas Banjarmasin untuk tidak hanya menangani aspek hukum, tetapi juga memastikan pembinaan dan reintegrasi sosial ABH berjalan efektif, dengan tetap mengedepankan prinsip keadilan restoratif dan perlindungan anak.
