Nadiem Makarim Ungkap Sejarah Pendirian Gojek di Sidang Kasus Chromebook
Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim menceritakan awal mula mendirikan PT Gojek Indonesia dan PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (AKAB) saat menjadi saksi mahkota dalam sidang dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM). Sidang digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta pada Selasa, 10 Maret 2026.
Nadiem mengaku mendirikan PT Gojek Indonesia pada tahun 2010 sebagai perusahaan Penanaman Modal Dalam Negeri (PMDN) yang beroperasi sebagai call center untuk layanan ojek melalui telepon dan SMS. Namun, perusahaan ini tidak dapat menarik investasi asing, sehingga pada tahun 2014, ia mendirikan PT AKAB sebagai perseroan Penanaman Modal Asing (PMA) yang mengembangkan aplikasi Gojek yang dikenal luas saat ini.
Dua Kali Pendirian Gojek
Dalam kesaksiannya, Nadiem menjelaskan bahwa Gojek secara efektif didirikan dua kali. "PT Gojek Indonesia didirikan di 2010 dan pada saat itu itu perusahaan lokal, PMDN. Tidak ada investor yang mau mendanai, jadi selama tiga atau empat tahun itu hanya call center," ujarnya. "Yang terjadi di 2014 adalah akhirnya ada ketertarikan investor, dan itu dari investor asing. Sehingga di 2014 dan 2015 itu didirikan PT baru namanya PT AKAB. Dan PT AKAB ini yang dikenal sekarang sama semua orang sebagai Gojek."
Nadiem juga mengungkapkan bahwa ia memiliki saham sebesar 20,50% di PT AKAB, setara dengan 522.053.000 lembar saham dengan nilai nominal Rp1 per saham. Selain itu, ia mengonfirmasi bahwa bekas iparnya, Anthony Charles, termasuk dalam pemegang saham di bawah 5%.
Mundur dari Direksi karena Jadi Menteri
Jaksa mendalami alasan Nadiem mengundurkan diri dari direksi Gojek. Nadiem menjawab bahwa keputusan tersebut diambil karena ia menerima posisi sebagai Mendikbudristek. "Berdasarkan keputusan pemegang saham, dan keputusan direksi tanggal 20 Oktober 2019. Saya mengundurkan diri karena saya menjadi menteri," jelasnya. Ia menambahkan bahwa motivasi terbesarnya menerima jabatan menteri adalah untuk membantu mencerdaskan bangsa.
Nadiem sendiri merupakan terdakwa dalam perkara korupsi ini, namun diadili dalam berkas terpisah. Sidang ini mengadili terdakwa lain, yaitu Mulyatsyah sebagai Direktur SMP Kemendikbudristek 2020, Sri Wahyuningsih sebagai Direktur Sekolah Dasar pada periode 2020-2021, dan Ibrahim Arief alias Ibam sebagai tenaga konsultan.
Kerugian Negara Capai Rp 2,1 Triliun
Dalam sidang sebelumnya, jaksa mendakwa ketiga terdakwa telah merugikan keuangan negara sebesar Rp 2,1 triliun. Kerugian ini berasal dari dua sumber utama: kemahalan harga laptop Chromebook sebesar Rp 1,567 triliun dan pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan serta tidak bermanfaat senilai USD 44.054.426 atau sekitar Rp 621 miliar.
Jaksa Roy Riady menyatakan, "Yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 1.567.888.662.716,74 berdasarkan laporan hasil audit penghitungan kerugian keuangan negara atas perkara dugaan tindak pidana korupsi program digitalisasi pendidikan pada Kemendikbudristek Tahun 2019 sampai dengan 2022." Sidang ini menjadi sorotan publik karena melibatkan figur terkenal seperti Nadiem Makarim dan nilai kerugian yang sangat besar.
