Ketua DPR Puan Maharani Soroti Perintah Siaga 1 TNI, Minta Komisi I Tanya Penjelasan
Ketua DPR Puan Maharani menanggapi ramainya perintah Siaga 1 yang dikeluarkan oleh Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto. Dalam pernyataannya, Puan menyoroti pentingnya penjelasan lebih lanjut mengenai langkah tersebut, yang telah menuai perhatian publik.
Permintaan Penjelasan ke TNI
Puan mengatakan bahwa Komisi I DPR, sebagai komisi yang bermitra dengan TNI, akan mendalami surat telegram panglima tersebut. "Ya terkait dengan Siaga 1, kami akan meminta Komisi terkait untuk menanyakan kepada TNI terkait hal tersebut," ujar Puan usai rapat paripurna DPR di Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, pada Selasa (10/3/2026).
Ia mendukung langkah TNI untuk selalu siaga, namun meminta agar institusi militer tersebut memberikan penjelasan yang konkret kepada masyarakat. "Dan sebaiknya memang aparat hukum atau TNI itu selalu siap siaga. Namun kalau kemudian sampai ada keluar surat seperti itu dalam situasi seperti ini, mungkin apakah itu diperlukan atau tidak, lebih baik TNI memberikan penjelasan yang konkret atau jelas, nanti akan ditanyakan melalui Komisi terkait," tambahnya.
Latar Belakang Perintah Siaga 1
Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto sebelumnya mengeluarkan surat telegram kepada jajarannya untuk melaksanakan siaga tingkat 1. Langkah ini diambil guna mengantisipasi perkembangan situasi dalam negeri akibat dampak konflik di kawasan Timur Tengah. TNI menegaskan bahwa tindakan ini sesuai dengan tugas pokok mereka dalam melindungi bangsa dan negara.
Perintah tersebut tertuang dalam Telegram Panglima TNI Nomor TR/283/2026, yang diteken oleh Asisten Operasi Panglima TNI Letjen Bobby Rinal Makmun pada 1 Maret 2026.
Penjelasan Resmi dari TNI
Kapuspen TNI Brigjen TNI Aulia Dwi Nasrullah menjelaskan bahwa penerapan siaga tingkat 1 merupakan bagian dari tugas TNI yang telah diamanatkan oleh Undang-Undang TNI. "Salah satu tugas pokok TNI adalah melindungi segenap bangsa dan seluruh tumpah darah Indonesia dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan Bangsa dan Negara," kata Brigjen Aulia saat dihubungi pada Minggu (8/3).
Dengan demikian, meskipun perintah Siaga 1 ini menuai sorotan, TNI menegaskan bahwa langkah tersebut dilakukan dalam rangka menjalankan kewajiban konstitusional mereka. Namun, permintaan penjelasan dari DPR diharapkan dapat memberikan kejelasan lebih lanjut kepada publik mengenai urgensi dan implikasi dari status siaga ini.
