KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi, UGM Diperintahkan Buka Dokumen Studi Jokowi
KIP Kabulkan Sebagian Gugatan Bon Jowi Soal Dokumen Jokowi

KIP Putuskan Sebagian Dokumen Studi Jokowi di UGM Harus Dibuka

Komisi Informasi Pusat (KIP) telah mengabulkan sebagian gugatan yang diajukan oleh aliansi Bongkar Ijazah Jokowi (Bon Jowi) terkait informasi studi Presiden ke-7 Joko Widodo di Universitas Gadjah Mada (UGM). Putusan ini dibacakan dalam sidang di Gedung KIP, Jakarta Pusat, pada Selasa, 10 Maret 2026.

Dokumen yang Dinyatakan Terbuka

Ketua Majelis Komisioner, Rospita Vici Paulyn, menyatakan bahwa tujuh dokumen dinyatakan sebagai informasi terbuka, dengan catatan tidak mengandung unsur nilai dan informasi pribadi pihak lain. Dokumen-dokumen tersebut meliputi:

  • Salinan ijazah asli
  • Transkrip nilai
  • Kartu rencana studi (KRS) dan kartu hasil studi (KHS)
  • Laporan Kuliah Kerja Nyata (KKN)
  • Skripsi atau laporan tugas akhir
  • Surat tugas pembimbing dan berita acara sidang
  • Surat Keputusan (SK) yudisium, bukti pendaftaran yudisium, dan buku wisuda

Keputusan ini berdasarkan pertimbangan bahwa informasi tersebut merupakan bagian dari proses akademik yang dapat diakses publik sesuai dengan prinsip keterbukaan informasi.

Ijazah Asli Tidak Dikabulkan

Namun, KIP tidak mengabulkan permohonan untuk dokumen ijazah asli Jokowi. Dalam putusannya, KIP menyatakan bahwa ijazah asli tersebut tidak berada dalam penguasaan UGM sebagai pihak termohon. Hal ini menjadi alasan utama penolakan terhadap permohonan tersebut.

"Menyatakan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 4.36 Romawi I nomor 1 tidak dalam penguasaan termohon," jelas Rospita Vici Paulyn saat membacakan amar putusan.

Perintah untuk UGM

KIP kemudian memerintahkan UGM untuk memberikan informasi yang dimohon oleh Bon Jowi mengenai dokumen studi Jokowi yang telah dikabulkan. Perintah ini berlaku setelah putusan berkekuatan hukum tetap, yang berarti UGM harus mematuhinya setelah proses hukum selesai.

"Memerintahkan termohon untuk memberikan informasi yang dimohon oleh pemohon sebagaimana dimaksud dalam paragraf 6.4, paragraf 6.6, dan paragraf 6.7 kepada pemohon setelah putusan ini berkekuatan hukum tetap," tegas Rospita.

Putusan ini merupakan bagian dari perkara nomor 055/X/KIP-PSI/2025, yang diajukan oleh Bon Jowi untuk mengungkap informasi terkait studi Jokowi di UGM. Gugatan ini telah menjadi sorotan publik dalam beberapa waktu terakhir, terutama terkait isu transparansi dan akuntabilitas pemimpin negara.