KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong, 13 Orang Diamankan
KPK OTT Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong

KPK Tangkap Bupati dan Wakil Bupati Rejang Lebong dalam Operasi OTT

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan operasi tangkap tangan (OTT) yang menggemparkan di wilayah Rejang Lebong, Bengkulu. Dalam aksi tersebut, KPK berhasil mengamankan total 13 orang, termasuk Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari dan Wakil Bupatnya Hendri Praja.

Rincian Orang yang Diamankan

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi bahwa dari 13 orang yang diamankan, sembilan di antaranya telah dibawa ke Gedung KPK di Jakarta untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. "Dari sembilan orang yang dibawa ke Jakarta pagi ini, satu Bupati, kemudian Wakil Bupati, dan juga, tiga orang lainnya dari ASN di wilayah Pemkab Rejang Lebong. Kemudian, empat orang lainnya adalah pihak swasta," jelas Budi di Gedung KPK, Jakarta Selatan, pada Selasa (10/3/2026).

Lokasi dan Waktu Penangkapan

Operasi ini dilaksanakan pada malam hari di kawasan Rejang Lebong dan juga meluas ke wilayah Bengkulu. Para tersangka sempat menjalani pemeriksaan awal di dua lokasi berbeda sebelum dibawa ke Jakarta. "Para pihak ini diamankan kemarin malam ya. Jadi dalam rangkaian peristiwanya, tim mengamankan di wilayah Rejang Lebong dan juga di wilayah Bengkulu, sehingga kemudian pemeriksaannya juga dilakukan di dua tempat yaitu di Polres Kepahiang dan di Polresta Bengkulu," ungkap Budi Prasetyo.

Status dan Proses Hukum

Saat ini, semua pihak yang terkena OTT masih berstatus sebagai terperiksa. KPK memiliki waktu 1x24 jam untuk menentukan status hukum mereka, apakah akan ditingkatkan menjadi tersangka atau tidak. Operasi ini diduga terkait dengan kasus suap dalam proyek-proyek di lingkungan Pemerintah Kabupaten Rejang Lebong.

Insiden ini menambah daftar panjang operasi pemberantasan korupsi yang dilakukan oleh KPK di berbagai daerah. Masyarakat diharapkan tetap mendukung upaya penegakan hukum ini untuk menciptakan tata kelola pemerintahan yang bersih dan transparan.