Jaksa Agung Perintahkan Pengawasan Ketat untuk 38 Proyek Strategis Rp 3,7 Triliun di Papua
Jaksa Agung Republik Indonesia ST Burhanuddin telah mengeluarkan perintah tegas kepada seluruh jajaran kejaksaan untuk secara intensif mengawal pelaksanaan Proyek Strategis Nasional (PSN) di wilayah Papua. Nilai total proyek-proyek strategis tersebut mencapai sekitar Rp 3,7 triliun, yang mencakup berbagai sektor pembangunan di daerah tersebut.
Instruksi Langsung dalam Kunjungan Kerja
Instruksi penting ini disampaikan langsung oleh Burhanuddin dalam kunjungan kerjanya di wilayah hukum Kejaksaan Tinggi Papua. Dalam kesempatan tersebut, Jaksa Agung menekankan dengan sangat bahwa peran kejaksaan adalah kunci untuk memastikan semua proyek strategis berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku dan terbebas dari segala bentuk penyimpangan atau penyelewengan.
"Penekanan khusus kami berikan pada deteksi dini terhadap segala ancaman dan gangguan, serta pengawalan menyeluruh terhadap 38 Proyek Strategis Nasional di Papua yang bernilai sekitar Rp 3,7 triliun," tegas Burhanuddin melalui keterangan resminya pada Rabu, 1 April 2026.
Fokus pada Tiga Tahap Utama
Burhanuddin menjelaskan bahwa ke-38 PSN di Papua tersebut memerlukan pengawasan yang ketat dan berkelanjutan. Pengawasan ini harus mencakup seluruh tahapan proyek, mulai dari:
- Perencanaan yang matang dan sesuai kebutuhan
- Pelaksanaan di lapangan sesuai jadwal dan spesifikasi
- Pemanfaatan anggaran yang transparan dan akuntabel
Komitmen Mendukung Program Prioritas Pemerintah
Selain pengawasan proyek strategis, Jaksa Agung juga menegaskan komitmen penuh Kejaksaan dalam mendukung berbagai program prioritas pemerintah di wilayah Papua. Di antara program-program yang didampingi tersebut adalah:
- Program Jaksa Mandiri Pangan untuk ketahanan pangan
- Pendampingan program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi masyarakat
- Pengawasan terhadap 999 Koperasi Desa Merah Putih
"Dalam upaya mendukung visi Indonesia Emas 2045, Kejaksaan berkomitmen penuh menyukseskan Asta Cita Presiden, khususnya dalam memperkuat reformasi hukum dan pemberantasan korupsi serta narkoba," ujar Burhanuddin dengan penuh keyakinan.
Penekanan pada Integritas dan Profesionalisme
Dalam kesempatan yang sama, Burhanuddin juga memberikan pengarahan penting mengenai perlunya menjaga integritas dan profesionalisme seluruh aparat Kejaksaan. Dia secara khusus mengingatkan pentingnya penerapan sistem meritokrasi di lingkungan Kejaksaan sebagai upaya strategis untuk menjaga profesionalisme dan integritas institusi secara berkelanjutan.
Lebih lanjut, Jaksa Agung memberikan peringatan keras terhadap perilaku pamer kekayaan atau flexing yang dinilai dapat merusak citra lembaga. "Seluruh jajaran harus menghindari perilaku menyimpang yang dapat merusak kepercayaan publik terhadap institusi kami. Kepercayaan publik adalah capaian yang harus dijaga melalui kinerja nyata, bukan sekadar titik akhir," tegasnya dengan serius.
Internalisasi Rencana Strategis dan Kewaspadaan
Burhanuddin juga menginstruksikan agar seluruh satuan kerja kejaksaan menginternalisasi Rencana Strategis Kejaksaan 2025-2029. Tujuan dari internalisasi ini adalah untuk mewujudkan penegakan hukum yang berkeadilan, humanis, dan modern sesuai dengan perkembangan zaman.
Di sisi lain, Jaksa Agung mengingatkan seluruh jajaran untuk selalu waspada terhadap gerakan perlawanan balik dari koruptor (corruptors fight back). "Seluruh jajaran harus tetap menjaga integritas dan mempublikasikan kinerja secara transparan untuk menghadapi berbagai tantangan tersebut," tutur Burhanuddin.
Tanggung Jawab untuk Keadilan Masyarakat Papua
Sebagai penutup, Burhanuddin memberikan amanat khusus kepada seluruh pimpinan satuan kerja kejaksaan. "Seluruh pimpinan satuan kerja diminta menjalankan tugas dengan tanggung jawab penuh demi menghadirkan keadilan hakiki bagi masyarakat Papua," pungkasnya dengan penuh harapan.
Dengan instruksi dan arahan yang komprehensif ini, diharapkan pengawasan terhadap proyek-proyek strategis di Papua dapat berjalan optimal, mendukung pembangunan yang berkeadilan, serta memperkuat kepercayaan masyarakat terhadap penegakan hukum di Indonesia.



