Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo terkait status tersangkanya dalam kasus dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi). Dengan putusan ini, status tersangka Roy Suryo dinyatakan sah.
"Mengadili, menolak permohonan praperadilan Pemohon untuk seluruhnya," ujar hakim tunggal I Ketut Darpawan saat membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Ragunan, Jakarta Selatan, Senin (20/7/2026).
Proses Penyidikan Sah
Hakim menyatakan bahwa penetapan tersangka yang dilakukan oleh Polda Metro Jaya terhadap Roy Suryo telah sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Selain itu, hakim juga menegaskan bahwa proses penyidikan dalam kasus ini sah secara hukum.
Hakim menilai bahwa Roy Suryo berupaya menunda sidang pokok perkara melalui jalur praperadilan. Menurut hakim, langkah Roy Suryo tersebut merupakan bentuk penyalahgunaan hak atas praperadilan.
Putusan Sebelumnya
Sebelumnya, hakim tunggal PN Jaksel sempat mengabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait penggeledahan, penangkapan, dan penahanan. Namun, hakim praperadilan menegaskan bahwa putusan tersebut tidak mempengaruhi pokok perkara yang sedang berjalan.
Sebagai informasi, Roy Suryo dan Tifauzia Tyassuma alias dr Tifa telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus fitnah ijazah Jokowi. Berkas perkara keduanya telah dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang Dr Tifa dan Roy
Sidang untuk dr Tifa saat ini telah memasuki agenda tanggapan eksepsi dan masih menunggu sidang putusan sela dari majelis hakim. Sementara itu, sidang untuk Roy Suryo belum dimulai karena masih menunggu hasil putusan gugatan praperadilan yang diajukan di PN Jaksel.
Jaksa penuntut umum sebelumnya telah meminta hakim untuk menolak eksepsi yang diajukan oleh dr Tifa dan melanjutkan sidang ke tahap pembuktian.



