Habiburokhman Resmi Jadi Ketua Panja Kasus Eks Jampidsus Febrie
Habiburokhman Ketua Panja Kasus Febrie

Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman resmi ditunjuk sebagai Ketua Panitia Kerja (Panja) yang dibentuk untuk mengawasi penanganan kasus dugaan korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah. Penunjukan itu diputuskan dalam rapat khusus Komisi III DPR pada Sabtu, 11 Juli 2026, dan disetujui oleh seluruh fraksi di Komisi III.

Kesepakatan Seluruh Fraksi

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi menyatakan sepakat membentuk Panja sekaligus menunjuk Habiburokhman sebagai ketuanya. Habiburokhman mengungkapkan bahwa ia mendapat pesan dari Hinca Panjaitan yang sedang berada di pesawat dari India, menyatakan persetujuan. "Saya dapat pesan dari Pak Hinca Panjaitan, dia di pesawat dari India, bilang, 'Aku setuju Ketua'. Berarti seluruh fraksi di Komisi III menyetujui pembentukan Panja ini dan menyetujui mengangkat saya sendiri sebagai Ketua Panja," kata Habiburokhman.

Latar Belakang Pembentukan Panja

Habiburokhman menjelaskan bahwa Panja dibentuk sebagai respons atas dinamika penegakan hukum dalam beberapa hari terakhir, termasuk penggeledahan di rumah Febrie. Panja akan mengawasi secara langsung proses penanganan perkara yang kini menjadi kewenangan Kejaksaan Agung, dengan tetap bersinergi bersama Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipidkor) Polri dan supervisi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). "Yang akan secara teknis memantau dan mengawasi langsung pelaksanaan penanganan kasus ini. Karena ini memang kasus yang dapat dikatakan sebagai salah satu mega korupsi," ujar Habiburokhman.

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Komitmen DPR untuk Proses Hukum Tuntas

Dalam kesimpulan rapat, Komisi III menegaskan bahwa pembentukan Panja merupakan bagian dari komitmen DPR untuk memastikan proses hukum berjalan hingga tuntas dan berkepastian hukum. "Pengunduran diri Saudara Jampidsus ini tidak boleh mengendurkan atau menghentikan langkah penegakan hukum yang sedang berjalan," kata Habiburokhman saat membacakan kesimpulan rapat. Selain membentuk Panja, Komisi III DPR juga meminta Polri, Kejaksaan Agung, dan TNI tetap menjaga soliditas selama proses penanganan perkara berlangsung.

Penegasan Kasus Oknum, Bukan Institusi

DPR menegaskan bahwa kasus tersebut berkaitan dengan dugaan perbuatan oknum, bukan institusi, sehingga tidak boleh memicu konflik antarlembaga penegak hukum. Komisi III juga meminta Kejaksaan Agung membentuk tim penyidik independen untuk menangani perkara yang diduga melibatkan Febrie Adriansyah. DPR menginginkan tim tersebut diisi penyidik yang tidak memiliki afiliasi dengan Febrie guna menjaga objektivitas proses hukum.

Rencana Pengawasan Langsung

Ke depan, Habiburokhman mengatakan Panja akan mengawasi langsung berbagai tahapan penyidikan, mulai dari proses penggeledahan hingga pemeriksaan barang bukti. "Nanti agenda-agenda teknis Panja ini akan kami update terus. Mungkin kami akan ikut mengawasi proses-proses penggeledahan, pemeriksaan tempat-tempat barang bukti dan lain sebagainya. Kami akan memastikan seluruh aktivitas kami terbuka sehingga bisa diikuti masyarakat melalui teman-teman media," ujarnya.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga