KPK: Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Anak Buah yang Tak Setor Duit
KPK: Bupati Sukoharjo Ancam Mutasi Bawahan Tak Setor Duit

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap modus Bupati Sukoharjo Etik Suryani (ETS) dalam memeras bawahannya. Selain menerbitkan surat keputusan (SK) sebagai alat pemerasan, Etik juga mengancam akan memutasi anak buah yang tidak mau menyetorkan uang kepadanya.

Ancaman Mutasi bagi yang Tidak Setor

Plt Direktur Penyidik KPK Achmad Taufik Husein mengungkapkan bahwa para saksi yang merupakan kepala daerah atau kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) mengaku diancam akan dipindahkan jika tidak memenuhi keinginan bupati atau target setoran yang ditentukan.

"Beberapa saksi kepala daerah atau kepala OPD, ini yang juga jabatannya apabila tidak memenuhi keinginan dari Bupati atau target pemenuhan setoran-setoran tadi, itu akan dipindah," kata Taufik dalam jumpa pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Sabtu (11/7/2026).

Banner lebar Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif untuk Telegram

Taufik menambahkan, penyidik akan mendalami dugaan adanya penerimaan lain oleh Etik, termasuk kemungkinan suap terkait pengisian jabatan. "Nah, ini apakah nanti ada selain setoran itu juga suap jabatan, itu akan didalami lagi nanti di penyidikan berikutnya," jelasnya.

Dua SK sebagai Alat Pemerasan

KPK menetapkan Etik Suryani sebagai tersangka dalam kasus pemerasan terhadap bawahan. Etik diduga menerima total Rp2,93 miliar dari hasil pemerasan. Dalam menjalankan aksinya, ia menggunakan dua surat keputusan (SK) terkait Badan Pengelolaan Keuangan Pendapatan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Sukoharjo Tahun 2026.

Kedua SK tersebut adalah SK Bupati tentang Penerimaan dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Pajak Daerah serta SK Bupati tentang Penerima dan Besarnya Pembayaran Insentif Pemungutan Retribusi Daerah. Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menyatakan bahwa SK-SK itu dijadikan alat oleh Etik untuk melakukan pemerasan berupa setoran upah pungut (UP) di lingkungan BPKAD Sukoharjo.

"Bahwa terbitnya kedua SK Bupati tersebut diduga digunakan sebagai 'alat' oleh ETS untuk melakukan tindak pemerasan 'Setoran Upah Pungut (UP)' di lingkungan BPKAD Sukoharjo," ujar Asep.

Peran Kepala BPKAD dan Kepala Bagian Umum

Dalam praktiknya, Etik memerintahkan Kepala BPKAD Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko (RCH), untuk mengumpulkan 40 persen dari insentif yang diterima setiap pegawai di BPKAD. Richard kemudian menindaklanjuti perintah tersebut dengan memerintahkan para eselon III di BPKAD untuk menyetorkan potongan upah pungut kepada Nardi (ND), Sekretaris BPKAD Pemkab Sukoharjo periode 2021-2026. Uang tersebut kemudian disetorkan kepada Etik.

Selain itu, Etik juga diduga memerintahkan Tri Mulyo (TRM), Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, untuk mengurus setoran rutin dari OPD. "Atas perintah ETS, TRM mengumpulkan setoran-setoran dari para OPD setiap tahun dan pada momentum THR. Selain itu, TRM juga diduga memberikan setoran, yang berasal dari bukti pengeluaran fiktif dan markup pengadaan pada Bagian Umum Pemkab Sukoharjo," terang Asep.

Total Penerimaan dan Penggunaan Uang

Selama periode 2024-2026, Etik menerima setoran rutin OPD yang dikumpulkan TRM sebesar Rp840 juta, dengan rincian: Rp245 juta pada 2024, Rp350 juta pada 2025, dan Rp245 juta pada 2026. Sementara itu, uang yang dikumpulkan RCH dari setoran OPD pada tahun 2022-2024 mencapai Rp1,2 miliar. Secara keseluruhan, total setoran upah pungut yang diterima Etik selama periode 2021-2026 mencapai Rp2,93 miliar.

"Selama periode 2021-2026 tersebut, diketahui total setoran upah pungut yang diterima ETS mencapai Rp 2,93 miliar. Atas penerimaan tersebut, ETS menggunakannya antara lain untuk kepentingan pribadi," kata Asep. Sebelumnya, KPK juga mengungkapkan bahwa uang hasil pemerasan digunakan Etik untuk renovasi rumah dan pembelian mobil.

Tiga Tersangka dan Pasal yang Dijerat

KPK menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus ini, yaitu:

  1. Bupati Sukoharjo Etik Suryani
  2. Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Pemkab Sukoharjo, Richard Tri Handoko
  3. Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah Kabupaten Sukoharjo, Tri Mulyo

Ketiganya dijerat dengan Pasal 12 huruf e atau Pasal 12 huruf f dan Pasal 12B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001.

Banner setelah artikel Pickt — aplikasi daftar belanja kolaboratif dengan ilustrasi keluarga